Perbekel Bedulu menangkap oknum pembuang sampah sembarangan.(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Aksi nyata ditunjukkan oleh Perbekel Bedulu, I Putu Ariawan dalam memerangi masalah sampah di wilayahnya. Tidak tanggung-tanggung, sang Perbekel rela mengorbankan waktu istirahat dan turun langsung melakukan pengintaian selama tiga hari tiga malam demi menangkap oknum pembuang sampah sembarangan.

Hasilnya, seorang pria bernama I Nengah Gama (49) asal Karangasem berhasil diamankan dan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 juta.

Perbekel Ariawan, Kamis (5/2) mengungkapkan bahwa kegeraman ini memuncak karena wilayahnya kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Bersama perangkat desa, ia melakukan investigasi layaknya detektif untuk mengidentifikasi pelaku. Tim mencatat nomor polisi kendaraan, ciri-ciri jaket, hingga kebiasaan pelaku membawa kresek di motor.

Baca juga:  Dari Patung di Kawasan Pura Telaga Mas Besakih Segera Dibongkar hingga Edy Mulyadi Ngaku Dibidik

Pada Rabu (4/2) sekitar pukul 02.30 WITA, tim membuntuti pelaku yang sedang berkendara menuju arah Kota Gianyar. Pelaku akhirnya dihentikan di sekitar Simpang RS menuju Beng.

“Kami pantau selama tiga hari tiga malam. Waktu istirahat berantakan sampai berat badan saya turun, setelah yakin itu orangnya, langsung kami buntuti dan interogasi,” ujar Ariawan.

Nengah Gama, yang diketahui membuka usaha warung di Kawasan Blahbatuh, tak berkutik saat disodorkan bukti. Ia mengakui membuang sampah sisa usahanya didominasi plastik dan limbah non organik tepat di bawah spanduk larangan membuang sampah.

Baca juga:  Percepat Penanganan COVID-19, Badung Ajak Keterlibatan Dunia Usaha

Sebagai konsekuensi, pihak Desa Bedulu menerapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dengan rincian sanksi.
Sanksi fisik, malam itu juga, pelaku wajib kembali ke lokasi untuk memungut kembali sampah yang ia buang. Sanksi finansial, denda sebesar Rp1.000.000 yang dibayarkan ke kas desa. Sanksi administrasi, menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Meski bertindak tegas, Perbekel Ariawan tetap memberikan solusi. Mengingat pelaku tinggal di sekitar area tersebut, Desa Bedulu memberikan akses khusus bagi Gama untuk membuang sampah di TPS3R Bedulu, dengan syarat sampah wajib dipilah antara organik dan non-organik.

Baca juga:  Musim Hujan, Sampah Kiriman Penuhi Pantai Batulumbang

“Ini bukan semata soal uang dendanya, tapi soal efek jera, jangan sampai desa kami terus-menerus jadi sasaran pembuangan liar. Kita ingin ada perubahan perilaku,” tegasnya.

Langkah berani ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi warga maupun pendatang agar lebih menghormati kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Gianyar.(Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN