DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Kota Denpasar menggelar sidang paripurna pada Selasa (9/12) untuk menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai penting dalam mendukung pembangunan kota.

Ketiga raperda itu adalah Raperda Jaringan Infrastruktur Utilitas Terpadu (SJUT) Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT), Raperda Penanganan Bencana, serta Raperda Pengendalian Lingkungan.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa usai sidang mengatakan, seluruh raperda telah disepakati bersama DPRD dan akan dilanjutkan pada pembahasan berikutnya.

Baca juga:  NasDem Kunci Satu Kursi DPRD Denpasar Dapil Denut

“Hari ini kita menetapkan tiga raperda. Pertama terkait SJUT IPT. Kemudian yang kedua, raperda tentang penanganan bencana. Dan yang ketiga, untuk pengendalian lingkungan,” ujarnya.

Terkait sejumlah masukan yang disampaikan dalam proses persidangan, Arya Wibawa menegaskan komitmen pemerintah untuk segera menindaklanjutinya. Dalam kesempatan tersebut ia juga menyoroti pentingnya pengendalian lingkungan, terutama penegakan tata ruang yang kini tengah digencarkan Pemerintah Kota Denpasar.

Baca juga:  Kerugian Miliaran Rupiah, Polres Gianyar Bidik 4 Lembaga Keuangan

“Pengendalian lingkungan ini penting, penertiban tata ruang, penegakan tata ruang. Seperti yang kita ketahui, pemerintah kota sekarang sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban tata ruang kaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.

Arya Wibawa menyebutkan, sekitar 26 bangunan telah ditemukan melakukan pelanggaran tata ruang. Terutama bangunan yang berada pada lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ia optimis langkah penertiban ini dapat menghentikan alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan. “Mau tidak mau, kita harus berkomitmen untuk melaksanakan penegakan tata ruang itu,” tegasnya.

Baca juga:  Ditangkap, Penyebar Video Hoax Tawuran Minta Maaf

Ia menegaskan, semua proses penindakan dijalankan sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan daerah. “Di sana kita sesuaikan dengan sanksi-sanksi yang berlaku, yang tertuang di dalam perda yang kita miliki,” jelasnya. (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN