
DENPASAR, BALIPOST.com – Ombudsman menyebut penerimaan siswa SMP dan SMA/SMK tahun ini rawan titipan dari anggota DPRD. Namun hal ini tergantung dari kepala sekolah dan panitia penyelenggara. Maka dari itu kepala sekolah dan penyelenggara diminta hati- hati dan bijaksana dalam mengantisipasi kondisi seperti itu.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Denpasar I Wayan Duaja, Minggu (25/5) mengacu pada prinsip dasar SPMB tahun 2025 yaitu objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi Permendiksa & menenengah nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB dan Keputusan Walikota nomor 100.3.3 3/756/HK/2025 tentang petunjuk teknis SPMB 2025, ia berharap penerimaan siswa baru dapat berjalan lancar dan berkeadilan.
Ia menaruh perhatian besar terhadap integritas dalam pelaksanaan SPMB. Ia menegaskan bahwa proses seleksi murid baru tahun ini harus terbebas dari praktik curang. “SPMB harus menjadi cerminan proses seleksi yang adil, transparan, dan bebas KKN. Ini tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah maupun masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya akan ada 8.889 siswa yang tidak kebagian SMP Negeri tahun ini karena tamatan SD tahun 2025 sebanyak 14.469 sedangkan kuota yang ada sebanyak 5.880. Maka sisanya harus dapat ditampung di sekolah swasta.
Walaupun porsi sistem penerimaan siswa baru lewat jalur domisili 43 persen, namun jika kuota jalur afirmasi, mutasi, maupun prestasi akademik dan non akademik belum terisi penuh maka sisa kuotanya akan dialihkan untuk jalur domisili.
“Nantinya itu yang akan krodit, jam berapa orang-orang akan dilempar ke 43 persen karena nilai tawarnya gede, terutama bagi warga yang dekat dengan SMP negeri di desanya dan kuota 43 persen itu belum tentu mati, bisa 45 persen atau 50 persen karena yang dibawa kesana adalah kuota jalur afirmasi, akademik, prestasi. Jam berapa itu akan dibawa kesana (jalur domisili), itu yang belum kita tahu, kemungkinan di jam pendaftaraan terakhir jalur domisili yaitu tanggal 16 Juli pukul 14.00 an,” ujarnya.
Panitia penyelenggara menurutnya akan krodit di waktu tersebut karena sistem diawasi Ombudsman dan KPK sehingga tahun ini lebih ketat. Untuk itu Komisi IV akan turun mengecek server di sekolah-sekolah dan Disdikpora.
Mengingat Denpasar menjadi barometer penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia, maka penyelengara penerimaan siswa baru harus berhati-hati. “Memang agak ketat sekarang penerimaannya, begitu hasil rapat kemarin,” ujarnya.
Ia berharap agar terjadi keadilan ke depannya bagi desa/kelurahan yang tidak punya SMP Negeri. Maka dari itu diharapkan diatur persentase tiap desa/ kelurahan diberikan porsi kuota mengingat tidak semua desa/kelurahan memiliki SMP negeri.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar Anak Agung Putu Gede Astara memastikan tidak ada pendaftaran gelombang kedua untuk SMP negeri dan tidak ada istilah jatah-jatahan. “Kami pastikan juknis SPMB jadi tongkat komando kami dalam menjalankan SPMB. Ketika nanti semua rangkaian PPDB SMP negeri sudah rampung, murid yang tidak diterima di sekolah negeri, kami sarankan ke sekolah swasta,’’ ujar Agung Astara.
Ia meminta para perbekel dan lurah ikut mengawasi dan mengawal pelaksanaan SPMB tahun pelajaran 2025/2026, sehingga berjalan lancar sebagaimana mestinya, tanpa ada yang merasa dirugikan. Begitu juga dengan SPMB di tingkat SD negeri yang mulai tahun ini sudah diselenggarakan secara online (berjaringan). (Citta Maya/balipost)