Suasana di Pantai Bingin, Pecatu. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rencana pembongkaran 48 bangunan yang melanggar aturan di Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, hingga kini belum terealisasi. Proses eksekusi mandek karena Pemprov Bali dan Pemkab Badung masih saling menunggu terbitnya surat perintah resmi.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, usai Rapat Paripurna belum lama ini menegaskan bahwa dirinya masih menunggu arahan dari Gubernur Bali terkait pelaksanaan pembongkaran tersebut.

“Kalau melihat ke belakang, bahwa terhadap kebijakan ini adalah hasil rekomendasi daripada DPRD Bali, yang sudah disampaikan ke Pak Gubernur Bali. Gubernur Bali sudah bergerak dengan perangkat daerah teknis untuk melakukan tahapan pembongkaran. Yang di dalamnya mengandung pembinaan,” ujarnya.

Baca juga:  Aktivitas Vulkanik Gunung Agung Masih Tinggi

Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah teknis telah berjalan di tingkat provinsi. Namun, dari sisi kewenangan, Pemkab Badung belum menerima perintah resmi untuk melakukan tindakan eksekusi. “Apakah nanti akan perintah dari Gubernur, apakah kami sendiri yang mengeluarkan perintah. Kami menunggu,” tegasnya.

Adi Arnawa memastikan bahwa pihaknya siap melaksanakan pembongkaran apabila telah menerima mandat dari Gubernur Bali. “Tentu kami melakukan langkah-langkah kepada Satpol PP kami untuk melakukan pembongkaran, yang diawali terbitnya surat perintah pembongkaran,” tambahnya.

Baca juga:  Desak Implementasi Konkret Gencatan Senjata di Jalur Gaza

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, juga menyampaikan sikap dukungannya terhadap langkah yang akan diambil eksekutif. Menurutnya, penertiban tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menunggu instruksi dari pemerintah provinsi, nanti seperti yang dikatakan Bupati Badung melakukan pembongkaran, tentunya kita dukung Pak Bupati, jadi mohon maaf agar tidak salah persepsi. Itu (lahan yang berpolemik -red) menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang 27 Tahun 2004 diperbaharui Undang-Undang 1 Tahun 2014, wilayah daratan itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca juga:  Sempat Mengamuk, Satpol PP Gianyar Amankan Dua ODGJ

Lebih lanjut, Anom Gumanti menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung kehadiran investor selama legalitasnya jelas. “Kita tidak menutup mata dengan investor kami dukung tentu dengan legalitas yang jelas dan tegas. Dan itu sudah ada, tinggal dikomunikasikan, tinggal diulang prosedur dan mekanismenya,” tambahnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN