Suasana Nyepi di Denpasar pada 2020. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah pusat memastikan layanan internet seluler di Bali akan dihentikan sementara selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948. Namun, akses internet tetap diberikan secara terbatas pada sejumlah objek vital dan layanan kepentingan umum.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi di Provinsi Bali.

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Maret 2026 itu disebutkan, layanan internet seluler serta siaran televisi dan radio dihentikan selama 24 jam mulai Kamis, 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.

Baca juga:  Tampil Beda, KPPS Banjar Blungbang Payas Lelunakan

Penghentian layanan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Catur Brata Penyepian di Bali, yang tahun ini juga berdekatan dengan malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Meski demikian, pemerintah menetapkan sebanyak 77 objek vital dan fasilitas layanan publik tetap mendapatkan akses internet seluler. Objek tersebut tersebar di berbagai kabupaten/kota di Bali dan sebagian besar merupakan rumah sakit serta fasilitas keamanan dan penanganan darurat.

Beberapa di antaranya, yakni RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah), RSUD Wangaya Denpasar, RSUD Sanjiwani Gianyar, RSUD Buleleng, RSU Negara, RS Bali Mandara, BIMC Hospital Bali, serta sejumlah rumah sakit swasta lainnya.

Selain fasilitas kesehatan, akses internet juga tetap diberikan pada institusi keamanan seperti Polda Bali, Polresta Denpasar, serta seluruh Polres di kabupaten/kota di Bali. Fasilitas militer seperti Kodam IX/Udayana, Korem 163/Wirasatya, serta sejumlah Kodim juga termasuk dalam daftar objek vital tersebut.

Baca juga:  Kasus Tipikor LPD Anturan, Penyidik Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Fasilitas penanganan darurat dan kebencanaan seperti kantor BPBD di seluruh kabupaten/kota di Bali serta Kantor SAR Denpasar dan sejumlah pos SAR juga tetap mendapatkan akses jaringan.

Sementara itu, fasilitas transportasi strategis seperti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Gilimanuk, dan Pelabuhan Padangbai juga masuk dalam daftar objek vital yang dikecualikan dari penghentian layanan internet.

Pemerintah juga memasukkan fasilitas kelistrikan seperti PLN Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Bali dalam daftar tersebut guna memastikan sistem kelistrikan tetap berjalan normal selama Nyepi.

Baca juga:  Inmendagri No. 09 2022 Dikeluarkan, Bali Jalani PPKM Level 3

Selain mengatur penghentian layanan internet, pemerintah juga meminta operator telekomunikasi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut melalui SMS blast pada 12, 16, 17, dan 18 Maret 2026.

Operator telekomunikasi dan lembaga penyiaran juga diminta mengambil langkah untuk mencegah penyebaran hoaks, perjudian online, serta konten negatif lainnya.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut surat Pemerintah Provinsi Bali serta seruan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali terkait pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi 2026. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN