Sejumlah PPDN mendatangi Gerai Vaksinasi Polri di Gilimanuk, Jembrana. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Meski persyaratan harus vaksinasi COVID-19 lengkap saat melakukan perjalanan lintas provinsi sudah berlaku, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ada saja yang belum melengkapi syarat itu. Mereka nekat menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk meski belum vaksinasi.

Untungnya, di Gilimanuk, para PPDN yang belum vaksinasi ini bisa terjaring. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Minggu (26/12), mengatakan rerata jumlah PPDN yang terjaring mencapai 70-80 orang sehari. Rata-rata di awal operasi Lilin ini ada sekitar 70 sampai 80 orang per harinya. Dan sebagian besar merupakan warga dari luar Bali,” kata Kapolres.

Baca juga:  Dari Buaya Ditangkap di Pantai Legian hingga Mayat Ditemukan di Pantai Belakang Pura Srijong

Bagi mereka yang belum divaksinasi ini, pihaknya mendirikan Gerai Vaksin Polri yang berada di Pelabuhan Gilimanuk. Ia mengatakan gerai vaksin yang didirikan di dekat pos Pelayanan di Gilimanuk ini digunakan untuk warga yang saat diperiksa kedapatan belum vaksinasi.

Terkait lalu lintas keluar masuk, menurutnya ada dua yang ditekankan di Gilimanuk. Pertama terkait keamanan dan kenyamanan dan juga mengenai protokol kesehatan PPDN.

Baca juga:  Empat Ribuan Kasus COVID-19 Baru Masih Dicatatkan Nasional, Korban Jiwa Tetap Puluhan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya wajib vaksin dosis II dan rapid test antigen 1×24 jam serta aplikasi PeduliLindungi.

Secara umum saat Natal akhir pekan lalu arus lalin keluar masuk Bali lebih landai. Tercatat pada Sabtu (25/12) dan Minggu (24/12) cenderung menurun dibanding beberapa hari sebelumnya pada 19 Desember 2021. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN