Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat menunjukkan barang bukti. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ditressiber Polda Bali membongkar sindikat judi online (judol) yang beroperasi di Bali, Selasa (3/2). Polisi menggerebek markas judol di sebuah vila di Jalan Subak Daksina, Desa Tibubeneng, Kuta Utara dan Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Tabanan. Polisi mengamankan 35 orang warga negara India. Mereka ke Bali berkedok sebagai turis.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Direktur Ressiber Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, Sabtu (7/2), menjelaskan, pada 15 Januari 2026 personel Ditressiber Polda Bali melaksanakan patroli siber dan menemukan akun di media sosial (medsos) yang diduga melakukan promosi website situs judol. Berdasarkan hasil penyelidikan, akun tersebut melampirkan beberapa tautan atau link. Dalam tautan tersebut terdapat beberapa tautan untuk deposit (setor), withdrawal (penarikan), dan support (bantuan).

Baca juga:  Di Buleleng, Baru 14 Desa Siap Cairkan BLT

“Setelah dilakukan profiling analis digital forensik, ditemukan lokasi yang diduga digunakan operator untuk memproses transaksi deposit, withdrawal, serta support judi online tersebut,” ujar Kapolda Daniel.

Dilanjutkan dengan pemantauan di lokasi, tim Ditressiber menemukan beberapa orang melakukan aktivitas mencurigakan. Selanjutnya, pada Selasa (3/2), petugas mendatangi TKP dan melakukan interogasi awal serta mengamankan barang bukti. Para terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan menuju Mako Ditressiber Polda Bali.

Di TKP Jalan Subak Daksina, Tibubeneng, Kuta Utara, diamankan 17 orang, sedangkan di Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Tabanan, diciduk 18 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang tidak terlibat dalam tindak pidana judol tersebut. Mereka pun diserahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:  Dampak Libur Akhir Tahun Mulai Terjadi, Denpasar Alami Lonjakan Kasus COVID-19

Sementara, 35 WNA India lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dari hasil operasional situs judol tersebut, rata-rata penghasilan yang diperoleh tiap bulan mencapai 22.980.373 rupee atau setara dengan Rp4,3 miliar untuk satu TKP.

Sehingga untuk di dua TKP tersebut omzetnya mencapai Rp8 miliar. “Modusnya para tersangka menawarkan situs judi online melalui media sosial, dimana pada akun tersebut terdapat tautan/link. Link tersebut untuk mengakses situs yang bermuatan judi online,” tegas Irjen Daniel.

Para pelaku melakukan aktivitas setor, penarikan, dan support yang ada di web menggunakan perangkat elektronik berupa laptop, komputer dan handphone. Para pelaku melakukan kegiatan tersebut sebagai mata pencaharian untuk mendapatkan keuntungan berupa upah.

Baca juga:  Seluruh Camat Dirombak Dalam Mutasi

Alasan memilih Bali sebagai lokasi operasional karena sebagai destinasi pariwisata internasional sekaligus menyamarkan keberadaan para tersangka karena banyak warga India yang berkunjung ke Bali.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, tiga unit komputer, dan dua unit router. “Judi online menjadi permasalahan yang sistematis dan memiliki bahaya laten yang sangat berbahaya, seperti kerugian ekonomi baik pribadi, keluarga, bahkan orang lain. Meningkatnya kriminalitas akibat tekanan finansial (penipuan, penggelapan, pencurian) karena kecanduan judi online. Kerusakan mental dan psikologis akibat kecanduan judi online,” ujarnya.

Sementara itu, Kombes Aszhari menambahkan, sindikat judol tersebut beroperasi di Tabanan sejak November 2025. Sementara untuk TKP wilayah Tibubeneng, beroperasi sejak Desember 2025. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN