Aksi bersih-bersih sampah laut di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat (6/2). (BP/win)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada 150 hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Bali agar mengelola sampahnya sendiri dalam waktu tiga bulan. Jumlah tersebut akan diperluas hingga mencakup sekitar 1.400 unit usaha pariwisata di Bali. Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, saat aksi bersih-bersih sampah laut di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat (6/2).

“Jika dalam tiga bulan tidak dipenuhi, sanksi akan diperberat, mulai dari pembekuan hingga pidana sesuai Pasal 114 Undang-Undang 18 Tahun 2008 dengan ancaman maksimal satu tahun penjara,” kata Hanif.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak pandang bulu dan dapat dikenakan kepada siapa pun, termasuk pemerintah daerah, apabila tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan sampah. Bali, menurutnya, menjadi contoh nasional karena merupakan etalase pariwisata Indonesia di mata dunia.

Baca juga:  Dalam 2 Bulan, Ratusan Bencana Landa Bali

“Ini perintah langsung Presiden. Darurat sampah adalah masalah nasional dan wajib kita selesaikan secepat-cepatnya dengan seluruh instrumen yang kita miliki,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan penanaganan sampah, khususnya sampah kiriman dan sampah spesifik, harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan tanpa terputus.

Hanif menjelaskan, sampah kiriman yang banyak ditemukan di pesisir Bali tergolong sebagai sampah spesifik, yakni sampah yang tidak berasal dari aktivitas rumah tangga atau sejenisnya dan memerlukan perlakuan khusus. Menurutnya, sampah tersebut sebagian besar merupakan dampak kejadian banjir di wilayah hulu sehingga penanganannya perlu difokuskan secara khusus di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Baca juga:  Tolak Tol, Sejumlah Elemen Siap Debat dengan Bupati Tamba

“Kalau ditumpuk tanpa penanganan yang jelas, dampak sosial dan politiknya luar biasa, apalagi bagi Bali sebagai daerah pariwisata,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah pusat tidak akan mentolerir penanganan sampah yang dilakukan secara sembarangan. Bersama Mabes Polri dan Mabes TNI, Kementerian Lingkungan Hidup telah meminta pemerintah daerah. Termasuk Pemerintah Kabupaten Badung, untuk menegakkan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Undang-undangnya sudah sangat jelas, termasuk dampaknya terhadap sektor utama pariwisata. Tidak ada yang boleh abai,” tegasnya.

Hanif juga mengaitkan langkah ini dengan peluncuran Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden Prabowo. Melalui gerakan tersebut, Presiden meminta seluruh jajaran Kabinet Merah Putih, TNI-Polri, serta pemerintah daerah untuk turun langsung ke lapangan melakukan aksi bersih-bersih secara rutin.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Tetap 2 Digit, Bukan Alasan Jadi Lengah

“Ini bukan kegiatan seremonial, tapi gerakan nasional untuk mengubah budaya penanganan sampah. Infrastruktur sudah disiapkan, sekarang tinggal komitmen bersama,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga awal 2025 tingkat pengelolaan sampah nasional baru mencapai sekitar 24 persen. Sisanya masih banyak yang bermuara ke sungai dan akhirnya terbawa ke laut, termasuk ke Bali. Karena itu, sampah kiriman musiman dinilai belum sepenuhnya bisa ditangani dari sumber dan harus diselesaikan di wilayah terdampak. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN