
MANGUPURA, BALIPOST.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mengawal ketat setiap aktivitas pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk proyek pembangunan marina di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang dibangun oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan.
Menanggapi pertanyaan terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat pembangunan marina tersebut, Hanif mengaku belum menerima kajian lingkungan proyek tersebut.
“Saya belum cek. Kajian lingkungannya belum sampai ke kami. Nanti tentu akan kami kawal. Keindahan alam tidak boleh diganggu-ganggu, harus semurni mungkin karena itu yang kita butuhkan,” ujarnya saat diwawancarai di sela aksi bersih-bersih sampah laut di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat (6/2).
Hanif menegaskan, tak akan ragu melakukan kajian ulang atau review terhadap izin lingkungan apabila ditemukan pelanggaran terhadap norma dan ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak segan-segan melakukan review terhadap perusahaan bila dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang tidak diindahkan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pembangunan marina oleh PT BTID di kawasan pengelolaan Tahura Ngurah Rai menjadi sorotan saat inspeksi mendadak Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (2/2).
Pada saat sidak, Head Licensing PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menjelaskan bahwa pembangunan marina telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut, sejak 2021 seluruh pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami sudah merencanakan pembangunan marina dan posisinya berada pada ruang laut yang telah diberikan persetujuan oleh Kementerian KKP. Prosedur perizinan sudah kami tempuh, termasuk KSUP dan perizinan lainnya, semuanya sudah terbit,” jelasnya di hadapan anggota pansus.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali itu juga menyebutkan bahwa aktivitas di lapangan saat ini masih terbatas pada pendalaman alur serta pekerjaan pengamanan Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun, penjelasan tersebut langsung mendapat tanggapan kritis dari Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan BTID, terutama terkait potensi tumpang tindih antara undang-undang tata ruang, pesisir, dan kawasan konservasi.
“Bapak mengatakan sudah sesuai ketentuan. Ketentuan yang mana? Undang-undang tata ruang itu tahun 2006–2007, undang-undang pesisir dan pulau-pulau kecil juga tahun 2007. Kawasan ini kawasan konservasi,” tegas Supartha.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menekankan bahwa kawasan mangrove dan hutan lindung memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tidak boleh dialihfungsikan. Ia merujuk pada Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara tegas melarang reklamasi, pemadatan, maupun perubahan fungsi mangrove.
“Mangrove itu tidak boleh direklamasi, tidak boleh dipadatkan. Itu jelas diatur. Jangan berlindung di balik alasan perizinan,” ujarnya.
Selain aspek regulasi, Supartha juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada DPRD dan masyarakat Bali. Menurutnya, meskipun lokasi berada di wilayah Kota Denpasar, kawasan tersebut merupakan wilayah strategis Pulau Bali yang dampaknya dirasakan secara luas.
“Masyarakat Bali harus tahu. Ini urusan pulau, bukan hanya satu titik. Sejauh mana sosialisasi dilakukan, baik terkait hutan maupun pesisir,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)










