
DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) yang juga Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menyatakan pansus menemukan sejumlah kejanggalan terkait asal-usul penguasaan tanah Bali Handara berdasarkan keterangan dari BPN dan hasil kunjungan lapangan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Pansus TRAP DPRD Bali dengan manajemen Bali Handara, Rabu (4/2), Budiutama memaparkan, terdapat beberapa skema perolehan tanah melalui jual beli sejak tahun 1957 dan 1973, namun hanya sebagian nama pemilik yang diakui atau diikat dalam dokumen, sementara pemilik lainnya tidak tercantum secara jelas. “Kenapa satu diakui, yang lain tidak? Ini yang menimbulkan kecurigaan kami. Sangat mungkin ada tanah negara yang ikut dikuasai,” ungkap Budiutama.
Politisi dapil Bangli ini menambahkan, alasan hilangnya data akibat kebakaran BPN tahun 1998 justru memperkuat keraguan Pansus.
Terkait penyegelan bangunan di kawasan tersebut, Budiutama menegaskan langkah itu dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran tata ruang provinsi, meskipun bangunan telah mengantongi IMB. “Tidak ada penyegelan tanpa alasan. Kalau melanggar tata ruang, tetap harus ditindak,” tegasnya.
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan akan terus mendalami kasus Bali Handara, baik dari sisi legalitas lahan maupun kepatuhan terhadap aturan tata ruang. DPRD Bali menegaskan, investasi boleh berjalan, namun tidak boleh mengorbankan hukum, ruang hidup masyarakat, dan masa depan Pulau Bali.
Anggota Pansus lainnya, I Wayan Tagel Winarta, secara tegas menyatakan pihaknya tidak menerima penjelasan manajemen Bali Handara terkait status dan asal-usul kepemilikan lahan. Ia menilai data yang disampaikan masih bersifat parsial dan belum memberikan kepastian hukum.
“Penjelasan dari Ibu Direktur belum bisa kami terima. Data yang disampaikan masih kamuflase, belum pasti. Yang diminta pimpinan Pansus jelas, tunjukkan bukti kepemilikan, minimal pipil yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Tagel.
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan alasan kebakaran Kantor BPN tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengaburkan persoalan. Pansus TRAP, kata dia, meminta agar seluruh dokumen kepemilikan dilengkapi pada RDP lanjutan, termasuk data yang tercantum dalam HGB 42 dan 43.
Tagel juga mengingatkan potensi adanya tanah negara di kawasan tersebut yang dipipil, sehingga perlu kehati-hatian ekstra. “Kami tidak menuduh, tapi wajar kalau kami berpraduga. Apalagi masih ada tanah warga yang belum tuntas, puluhan kepala keluarga sampai sekarang belum mendapat kejelasan hak,” ujarnya.
Selain persoalan administrasi lahan, Tagel Winarta juga menyinggung pelanggaran ketentuan ketinggian bangunan. Ia menegaskan, Pansus tidak menutup mata terhadap investasi dan pariwisata, namun aturan tata ruang tidak boleh dikompromikan. “Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk sampai ratusan tahun ke depan. Aturan harus dikawal. Kalau memang melanggar, penyegelan dan penertiban itu langkah antisipasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim legal Manajemen Bali Handara Putu A. Hutagalung, SH., menjelaskan bahwa kawasan Handara Golf & Resort berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang berasal dari tanah milik warga setempat di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Lahan tersebut terdiri dari 68 pipil hasil jual beli seluas sekitar 810 ribu meter persegi yang disahkan melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor 374 HGB Tahun 1973, serta tambahan 16 pipil seluas sekitar 186.200 meter persegi yang disahkan melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor 373 Tahun 1973 tertanggal 15 Juni 1973.
Dari total luasan tersebut, saat ini tercatat tiga sertifikat HGB, yakni HGB Nomor 40 seluas 767 ribu meter persegi, HGB Nomor 42 seluas 35 ribu meter persegi, dan HGB Nomor 43 seluas 186.200 meter persegi, yang telah melalui proses perpanjangan dan penyesuaian.
Namun demikian, ia mengakui tidak seluruh dokumen lama ditemukan, tetapi menyatakan data pendukung berupa daftar pipil dan nama pemilik tercantum dalam dokumen HGB dan siap ditunjukkan untuk keperluan klarifikasi. (Ketut Winata/balipost)










