
MANGUPURA, BALIPOST.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Badung menangani persoalan sampah menghadapi tantangan serius setelah alat pengolah sampah berbasis insinerator disetop Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sejumlah mesin yang sebelumnya dianggarkan miliaran rupiah kini tidak dapat difungsikan dan teronggok di lokasi.
Empat unit insinerator pengadaan 2025 dengan anggaran sekitar Rp4,8 miliar di TPST Padang Seni, Kuta, tidak bisa dioperasikan. Selain itu, delapan unit insinerator di Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani juga tidak diizinkan beroperasi. Total terdapat 12 mesin insinerator yang saat ini berhenti digunakan.
Kondisi tersebut memperberat penanganan sampah di Badung yang tengah berada dalam situasi darurat. Dari pantauan di lapangan, Kamis (5/2) dua baliho peringatan terpasang di depan pintu masuk dan di belakang TPST Mengwitani serta PDU Mengwitani. Baliho dipasang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan tulisan: “Peringatan, Area ini dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.”
Mesin insinerator yang sebelumnya digunakan untuk mengolah sampah residu diketahui sudah ditutup sejak Desember 2025. Sampah yang telah dipilah akhirnya kembali dibuang ke TPA Suwung. Sebagian mesin bahkan telah dikonversi dari bahan bakar solar ke gas, namun tetap belum diizinkan beroperasi.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Kamis (5/2), mengakui penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung serta kebijakan pelarangan penggunaan insinerator membuat pemerintah daerah berada dalam posisi sulit.
“Terus terang kami kelimpungan. Ketika TPA Suwung ditutup dan insinerator tidak diizinkan, pertanyaannya sederhana, sampah ini mau dibawa ke mana?” ujarnya.
Adi Arnawa menegaskan sejak awal Pemkab Badung telah berupaya mencari solusi cepat dengan menyiapkan alat pengolahan sampah, termasuk insinerator, yang rencananya akan melalui tahapan uji coba dan uji emisi. Namun karena regulasi lingkungan tidak memperbolehkan penggunaannya, maka opsi tersebut terhenti.
Sebagai langkah jangka menengah dan panjang, Pemkab Badung kini mendorong pengolahan sampah berbasis sumber, sejalan dengan regulasi Gubernur Bali. Salah satu implementasinya adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) modern di tingkat desa.
“Mulai 2026, masing-masing desa sudah kami dorong dan anggarkan untuk membangun TPST modern. Tujuannya agar terjadi pemilahan sejak awal, sehingga volume sampah yang dibawa ke TPA bisa ditekan,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan utama saat ini masih rendahnya tingkat pemilahan sampah oleh masyarakat. Padahal, di beberapa wilayah yang sudah menerapkan pemilahan, hasilnya cukup baik dan bernilai ekonomis, khususnya untuk sampah anorganik.
“Mau tidak mau, paradigma harus diubah. Pengolahan sampah itu harus dimulai dari memilah. Di Jepang saja masih memilah, kita juga harus mulai,” katanya.
Pemkab Badung juga berharap rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis waste to energy oleh pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Danantara dapat segera terealisasi. Groundbreaking proyek tersebut direncanakan berlangsung Maret mendatang.
“Kalau itu bisa cepat terbangun, tentu kami sangat terbantu. Tapi sebelum itu, kami tetap berusaha mencari solusi dengan mendorong pengolahan berbasis desa dan pemilahan,” ujarnya.
Adi Arnawa menegaskan, meskipun empat insinerator yang menelan anggaran Rp4,8 miliar belum dapat digunakan, Pemkab Badung tidak akan menyerah mencari terobosan.
“Kita tidak boleh putus asa. Dengan TPST modern dan pemilahan, setidaknya sampah anorganik bisa bernilai ekonomi dan residu yang dibuang semakin sedikit,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Badung I.B. Surya Suamba mengakui pengolahan sampah dengan mesin insinerator saat ini tidak bisa beroperasi karena hasil uji emisi KLH tidak memenuhi standar.
“Jadi uji emisi yang dilakukan katanya tidak sesuai syarat. Padahal kita sudah rutin melakukan uji emisi dengan Sucofindo,” ujarnya.
DLHK Badung kini tengah menyiapkan langkah perbaikan, termasuk mengusulkan kembali uji emisi sesuai ketentuan KLH. Pemerintah daerah juga diarahkan memperkuat pengolahan sampah dari hulu melalui pemilahan di tingkat masyarakat.
“Setelah itu baru kita sampaikan ke KLH. Namun yang paling penting sesuai arahan dari kementerian, kita mengolah sampah dari hulunya. Terutama di masyarakat terkait dengan pemilihan sampah,” jelasnya.
Ke depan, sampah yang sudah dipilah akan diangkut secara bergilir. Sampah organik diolah menjadi kompos di TPST Mengwitani, sedangkan residu tetap dibawa ke TPA Suwung selama masih diperbolehkan.
“Ini dah ke depan apakah kita akan melakukan uji emisi di Sucofindo yang merupakan perusahaan BUMN atau bagaimana, intinya yang diakui KLH. Sampai saat ini semua itu masih berproses,” imbuhnya. (Parwata/balipost)










