Petugas mengecek kelengkapan syarat perjalanan penumpang bus yang turun di Terminal Mengwi, Badung. Untuk memutus penyebaran COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 yang berlaku di seluruh Indonesia. (BP/Hendri Febriyanto)

DENPASAR, BALIPOST.com – Periode Natal dan Tahun Baru diprediksi meningkatkan aktivitas serta mobilitas
masyarakat, baik untuk kegiatan hari raya keagamaan, keluarga, maupun wisata. Ini memberikan peluang bagi peningkatan laju penularan COVID-19 di masyarakat.

Berdasarkan pengalaman libur panjang sebelumnya selama pandemi COVID-19 yang telah mengakibatkan peningkatan laju penularan, pemerintah akan membatasi aktivitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pembatasan aktivitas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Mayjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M., penerapan sistem ganjil genap kembali dilakukan. Pemberlakuannya di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.

Sementara untuk syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak ada perubahan. Bagi PPDN dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga:  DED RS Tipe D di Rendang Sedang Dikerjakan

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sedangkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu
vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Persyaratan perjalanan ini tidak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Untuk syarat menunjukkan kartu vaksin tidak diberlakukan untuk anak berusia di bawah 12 tahun. Juga bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Dalam SE juga diatur bahwa seluruh fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat mengoptimalkan penggunaan Peduli Lindungi dan wajib membentuk Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik yang akan melaksanakan fungsi pencegahan, pembinaan, dan pendukung serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing. Ketentuan pengaturan tentang pembentukan dan optimalisasi fungsi Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 19
Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga:  Tangani COVID-19, Ini Pesan Presiden Soal Anggaran

“Dalam hal fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi tidak membentuk Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat memberikan sanksi, antara lain teguran lisan/tertulis, peringatan, hingga penutupan sementara fasilitas publik terkait,” demikian syarat tertuang dalam SE yang diterima Selasa (30/11).

Masyarakat juga diminta membatasi silaturahmi. Dihimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual ataupun melakukan kumpul bersama keluarga di rumah dan sedapat mungkin menghindari kerumunan.

Tetap Waspada

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI drg. Widyawati MKM mengatakan pemerintah telah memberlakukan pembatasan mobilitas melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan COVID-19. Ia menyebutkan saat ini Indonesia masuk ke dalam fase di mana angka kejadian COVID-19 tidak meningkat.

Seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk tetap waspada terhadap ancaman gelombang ketiga pandemi COVID-19, terutama saat hari raya natal dan tahun baru (Nataru). Mobilisasi masyarakat harus dikendalikan semaksimal mungkin sehingga lonjakan kasus tidak terjadi.

Baca juga:  Pemberian Vaksin dan Sterilisasi, Anjing Lokal Disasar

Ia mengungkapkan dalam keterangan persnya, pada Juli lalu telah terjadi kasus kematian akibat COVID-19 terbanyak sepanjang pandemi melanda Indonesia. Terdapat 32.061 kasus kematian selama periode 1-29 Juli. Jumlah itu empat kali lipat lebih banyak dibandingkan Juni 2021 dengan total 7.913 kasus kematian.

”Masyarakat jangan sampai melupakan kejadian di bulan Juli yang menyebabkan banyak kematian akibat COVID-19. Patuhi protokol kesehatan jangan sampai lengah,” katanya.

Untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi COVID-19, pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Upaya itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. “Jangan sampai kebebasan sesaat ketika Nataru menyebabkan kasus COVID-19 kembali naik. Akibatnya akan berdampak buruk bukan dari sisi kesehatan saja tapi perekonomian jadi tidak berjalan,” ujarnya.

“Masih ada masyarakat yang terpapar COVID-19 walaupun sangat kecil. Jadi tetap laksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak), dan hindari kerumunan, serta kurangi mobilitas,” kata Widyawati mengingatkan.

Pemerintah juga melakukan percepatan kegiatan vaksinasi untuk meningkatkan herd immunity. Masyarakat diimbau tidak memilih jenis vaksin karena semua yang disediakan pemerintah adalah vaksin terbaik.

Tidak hanya pemerintah, upaya dari masyarakat pun berperan penting untuk menghindari gelombang ketiga pandemi COVID-19 di Indonesia. ”Kalau masyarakat peduli dan disiplin protokol kesehatan, maka COVID-19 ini bisa dicegah dan tidak terjadi gelombang ketiga,” tutupnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN