Gubernur Bali, Wayan Koster, (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gerakan Bali Bersih Sampah, terutama pelarangan penggunakan air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter benar-benar masif dan tegas diterapkan. Bahkah, saat upacara adat di Bali bendesa adat dilarang menggunakan AMDK. Jika ketahuan melanggar, maka akan ditindak tegas.

Selain di lingkungan distributor, ia pun melarang para bendesa adat menggunakan AMDK di bawah satu liter saat ada upacara adat. “Jika kedapatan melanggar, saya tak segan-segan akan menindak tegas,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster, Selasa (10/6).

Gubernur Koster menyarankan, agar pada selama pelaksanaan upacara adat berlamgsung agar disediakan air minum dalam galon dan disediakan gelas berbahan ramah lingkungan untuk mengambil air. Atau bisa menggunakan tumbler. “Pas upacara agama bisa menggunakan tumbler atau gelas tidak dari plastik, intinya kurangi penggunaan plastik,” tandasnya.

Baca juga:  Kompensasi Kerjasama Pasar Senggol, Desa Adat Gianyar Ditawari Rp400 Juta Setahun

Selain itu, Gubernur Koster juga melarang penggunaan serta menjualbelikan minuman kemasan di bawah satu 1 liter di Bali. Ketentuan itu menurutnya sudah harus dijalankan sepenuhnya paling lambat pada bulan Desember 2025, sehingga pada 2026 sudah tidak ada AMDK di bawah satu liter dijualbelikan di Bali.

“Saya sudah tidak ada kompromi mengenai hal ini, saya ingin menjaga lingkungan Bali yang masalah sampah plastiknya sudah semakin memprihatinkan,” tegas Gubernur Koster.

Baca juga:  Fasilitas Umum Dirusak, CCTV Ditambah

Ia mempersilakan jika ingin berbisnis AMDK dengan kemasan di bawah satu liter, tapi harus menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak mengandung plastik.

Sanksi tegas juga akan diberikan bagi produsen dan distributor yang melanggar hingga waktu yang ditentukan. Bentuk pelarangan tersebut dikatakannya berupa surat peringatan hingga pencabutan izin.

Gubernur asal Desa Sembiran tersebut dengan getol mendorong implementasi aturan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tebtang Gerakan Bali Bebas Sampah Plastik. Apalagi, aturan populisnya sudah mendapatkan apresiasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Bahkan Bali akan dijadikan Pilot Project, jika ini berhasil maka akan diberlakukan secara nasional,” ujarnya.

Baca juga:  Kepala Daerah Terpilih di Bali Jalani Prosesi Mejaya-jaya di Pura Penataran Agung Besakih

Ia mengatakan, program ini harus benar-benar berhasil sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terutama pihak produsen dan distributor. Ia pun meyakini jika program ini mendapatkan sambutan hangat dari wisatawan.

“Baru dikeluarkan saja aturan ini sudah langsung dapat apresiasi dan kunjungan wisatawan langsung naik. Ini membuktikan wisatawan mengharapkan Bali yang bersih. Jadi semua pihak harus kerja sama,” tandasnya.

Gubernur Koster dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah memberikan toleransi waktu hingga Desember 2025 untuk menghabiskan stok. Untuk itu, pihaknya akan terus mengevaluasi setiap bulan produksinya mulai bulan depan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN