Atrean masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Denpasar pada hari pertama pelaksanaan WFH, Jumat (10/4). (BP/wid)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelayanan publik di Denpasar tetap berjalan seperti biasa di tengah pelaksanaan Work From Home (WFH), Jumat (10/4). Kepadatan pun tetap nampak pada pelayanan Dinas Kepndudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar sejak pagi hari.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata lmengatakan, pelayanan publik berjalan normal dan tidak ada pegawai Disdukcapil yang melakukan WFH. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor b/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dalam edaran tersebut menerangkan bahwa pelayanan publik tetap buka salah satunya Disdukcapil Kota Denpasar.

Baca juga:  Aktivitas Warga Padat,  Lapangan Renon Rawan Gangguan Kamtibmas 

Demikian terkait antrian pengurusan data kependudukan oleh masyarakat sejak pagi, Dewa Juli mengatakan, hal tersebut memang rutin terjadi seperti hari-hari sebelumnya. “Kondisi itu normal seperti hari-hari biasa. Bukan karena ada penambahan antrian,” katanya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan WFH, Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan, Pemkot Denpasar memastikan tidak ada ASN yang keluyuran atau melalaikan tugas. Pihaknya memberlakukan absensi 2 kali dalam sehari serta ASN diwajibkan melaporkan hasil kerjanya ke aplikas milik BKPSDM. “Pagi, mereka diwajibkan absen pukul 07.30 WITA di rumah masing-masing. Dan siangnya, mereka juga melakukan absensi pukul 13.00 WITA. Batas waktunya sampai 13.30 WITA, karena hari Jumat hari pendek,” ujar Sudiana,

Baca juga:  82,3 Persen Publik Puas Dengan Kinerja Jokowi

Dia mengatakan, pengaturan pelaksanaan WFH dilakukan masing-masing instansi. Namun WFH ini dikecualikan untuk yang berkaitan dengan pelayanan publik. ASN yang WFH ini mengerjakan tugas kantor di rumah.

Atasan ASN tersebut bertanggungjawab langsung terhadap bawahannya. Selain melaporkan hasil kerjanya ke atasan, ASN WFH juga wajib melaporkan hasil kerjanya ke aplikasi Simak Dihati milik BKPSDM. Sehingga hal ini dapat memastikan ASN tersebut tak melalaikan tugasnya saat WFH. (Widiastuti/bisnisbali)

Baca juga:  2019, Jumlah Aduan ke Ombudsman Menurun
BAGIKAN