Pelaku-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil membekuk lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari lima pelaku yang berasil dibekuk, tiga diantaranya seorang pengedar.

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, Kamis (1/2), mengungkapkan, tiga tersangka yang diamankan di Kecamatan Manggis yaitu DMS, MT dan AI, sedangkan MT dan AI, mereka diamankan saat melakukan transaksi di wilayah Karangasem. “Dari lima pemalu, tiga diantaranya pengedar termasuk pemakai, dua orang pemakai saja,” ucapnya.

Baca juga:  Dituntut 17 Tahun, Segini Vonis Pria Asal Lampung

Sadiarta mengatakan, dari tangan kelima tersangka itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.57 gram. Kata dia, atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar. “Kita juga masih lakukan untuk dapat mengungkap tersangka yang lainnya,” katanya.

Baca juga:  Pemkab Karangasem Studi Banding Kelola Pajak dan Objek Wisata ke Gowa Makassar

Dia menjelaskan, pihaknya akan terus fokus melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedaran narkoba ini di Karangasem. Sehingga, diharapkan dengan penangkapan yang dilakukan ini, nantinya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika ini di wilayah Karangasem. (Eka Parananda/Balipost).

BAGIKAN