Kejari Gianyar memusnahkan hampir 100 gram narkotika jenis sabu beserta berbagai barang bukti dari 17 perkara pidana, Kamis (25/6).  (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan hampir 100 gram narkotika jenis sabu beserta berbagai barang bukti dari 17 perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (25/6).

Pemusnahan yang dipusatkan di halaman Kantor Kejari Gianyar ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gianyar serta instansi terkait, mulai dari perwakilan Kodim 1616/Gianyar, Polres Gianyar, Yonzipur 18/YKR, Pengadilan Negeri Gianyar, Rutan Kelas IIB Gianyar, hingga BNNK Gianyar.

Baca juga:  Wajib Coba! Lima Kuliner Khas Bali Ini Bisa Jadi Teman Liburanmu

Kajari Gianyar Mirza Erwinsyah menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum yang profesional. “Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. Kami memastikan seluruh barang bukti yang dirampas benar-benar tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi untuk disalahgunakan,” tegas Mirza Erwinsyah.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari proses penyidikan dan putusan pengadilan saja, melainkan sampai pada tahap eksekusi putusan demi memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Baca juga:  Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Berdasarkan laporan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Gianyar, Dr. Moh. Zulfi, S.H., M.H., seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 perkara tindak pidana narkotika dan 1 perkara tindak pidana umum dalam periode perkara 11 Desember 2025 hingga 25 Juni 2026.

Komposisi barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika: 98,49 gram sabu (netto), 3,25 gram ganja, dan 0,27 gram ekstasi. Barang elektronik 16 unit telepon genggam (HP). Sajam dan alat lain senjata tajam (pedang dan gergaji), timbangan digital, helm, tas, pakaian, serta topi. Salah satu perkara menonjol yang barang buktinya ikut dimusnahkan adalah kasus narkotika atas nama terpidana Galang Surya Hermanto dkk, yang telah dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga:  2023, Lakalantas di Badung Meningkat Tajam

Kajari Gianyar menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang ditunjukkan oleh jajaran penegak hukum dan instansi samping di Kabupaten Gianyar. “Keberhasilan penegakan hukum merupakan hasil kerja bersama. Kejari Gianyar akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan agar setiap proses, mulai penanganan hingga eksekusi, berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN