Pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap di Kejari Buleleng. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (10/9). Dari puluhan perkara tersebut, barang bukti narkotika menjadi yang paling dominan, termasuk sabu dengan berat bruto 134,591 gram dan netto 111,78 gram.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kejari Buleleng tersebut merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan selama tahun 2026. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara periode Juni hingga September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Kejari Buleleng Musnahkan 52 Perkara BB, Didominasi Kasus Narkotika

Menurutnya, proses penegakan hukum tidak berhenti setelah putusan dijatuhkan terhadap terpidana. “Penegakan hukum tidak berhenti pada penjatuhan pidana terhadap terpidana, tetapi juga mencakup pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan amar putusan pengadilan,” ujar Dicky.

Dari 35 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 17 merupakan perkara narkotika, 12 perkara perlindungan anak, dan enam perkara Orang dan Harta Benda (Oharda). Selain sabu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa residu narkotika sebanyak 4,52 gram bruto beserta alat pakainya.

Sejumlah barang bukti lain juga dimusnahkan, seperti telepon seluler, pakaian berupa baju dan celana, senjata tajam, tas pinggang, serta barang bukti lainnya. Perkara yang ditangani dalam pemusnahan kali ini antara lain berkaitan dengan narkotika, pencurian, perjudian, perlindungan anak, dan tindak pidana umum lainnya.

Baca juga:  Penyekatan Mudik Dimulai, Rekayasa Lalin Dilakukan di Simpang Mengwitani

Dicky menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti sesuai putusan pengadilan. Langkah tersebut sekaligus untuk memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan harus dimusnahkan tidak lagi berada dalam penguasaan kejaksaan setelah proses perkara berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini penting untuk mewujudkan kepastian hukum, tertib hukum, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara,” katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Dicky juga mengajak masyarakat yang hadir untuk ikut berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Baca juga:  Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Direksi Perumda Pasar Buleleng

Masyarakat diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman hukum di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Menurutnya, kesadaran hukum tidak cukup hanya dipahami, tetapi juga perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Terlebih, mahasiswa memiliki ruang yang cukup besar untuk ikut menyampaikan pengetahuan hukum kepada masyarakat. “Kita berkomitmen melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN