
SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola layanan sistem elektronik atas pungutan di Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng terus bergulir. Untuk memburu alat bukti, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menggeledah kantor Perumda Pasar Argha Nayottama dan salah satu kantor bank pelat merah di Buleleng.
Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen maupun data elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pada periode 2019-2023.
Humas sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, Kamis (30/7), mengatakan penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Senin (27/7). Tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan dokumen, data elektronik, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik,” ujarnya.
Baskara menjelaskan, penggeledahan telah sesuai prosedur hukum. Penyidik lebih dahulu mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Singaraja dan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejari Buleleng.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, data elektronik, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tata kelola layanan sistem elektronik atas pungutan yang menjadi objek penyidikan. Seluruh barang bukti selanjutnya akan diinventarisasi, diverifikasi, dan diteliti untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, Kejari meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini maupun spekulasi yang dapat mengganggu penyidikan.
“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara objektif dengan tetap memperhatikan kerahasiaan penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejari Buleleng. Menurutnya, dugaan persoalan dalam kerja sama tata kelola layanan sistem elektronik di Perumda Pasar Argha Nayottama merupakan kasus lama yang terjadi pada masa direksi sebelumnya.
“Itu kasusnya sudah lama, saat dijabat oleh direksi Perumda Pasar yang lama. Memang ada masalah dan sekarang sedang ditangani oleh pihak kejaksaan,” katanya.
Sutjidra menjelaskan dugaan perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama Perumda Pasar dengan salah satu bank pelat merah. Namun, Pemkab Buleleng memilih menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kita tunggu saja hasil dari pihak kejaksaan. Mereka akan menindaklanjuti temuan-temuan yang ada terkait kerja sama tersebut,” ujarnya.
Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Sutjidra menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada Kejari Buleleng. Ia juga mengungkapkan sejumlah pihak, termasuk jajaran Dewan Pengawas Perumda Pasar, sebelumnya telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan.
“Kalau memang penyidik masih memerlukan data, tentu akan ada permintaan keterangan lagi untuk melengkapi penyidikan,” pungkasnya. (Nyoman Yudha/balipost)










