Terdakwa Ka Unit Jimbaran sebuah bank plat merah saat didakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (22/5). (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tiga orang terdakwa, yakni KAKP (kepala unit salah satu bank BUMN di Jimbaran), SH dan NR (agent/dalam berkas penuntutan secara terpisah) divonis berbeda saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

KAKP, oleh hakim Tipikor Denpasar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dia kemudian divonis turun drastis dari tuntutan JPU dari Kejari Badung.

Terdakwa dijatuhi pidana tiga tahun, dan denda Rp100 juta, subsider kurungan 60 hari subsider dua bulan. Padahal, JPU dari Kejari Badung sebelumnya meminta terdakwa dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan. Baik jaksa maupun JPU masih pikir-pikir menyikapi putusan hakim tersebut.

Baca juga:  PMI Asal Bangli yang Sakit di Turki Akhirnya Pulang

Vonis berbeda juga didapat dua terdakwa lainnya. Yakni, SH dinyatakan bersalah melanggar sebagaimana dakwaan primair Pasal 603 KUHP. Dia kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp400 juta, subsideir 120 hari. SH juga dihukum membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian pihak bank sebesar Rp723. 855.66 subsideir dua tahun. Baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir.

Terakhir adalah NR. Pasal pembuktian sama. Terdakwa divonis lima tahun penjara, denda Rp 300.000.000, subsider 100 hari. Dia dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 385.478.889,- subsider setahun.  “Terdakwa menerima vonis hakim. Sedangkan JPU masih pikir-pikir,” ucap kuasa hukum terdaka, Aji Silaban dkk, dikonfirmasi, Sabtu (12/9).

Baca juga:  Road to Hakordia 2022 di Provinsi Bali Dimeriahkan Senam Sehat Anti Korupsi dan Hiburan

Sedangkan dalam tuntutan JPU, baik SH maupun NR dituntut jauh lebih tinggi.  JPU menyatakan, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut dan melanggar KUHP Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SH kemudian dituntut delapan tahun dan enam bulan. Terdakwa juga didenda Rp500 juta, subsider enam bulan.

Baca juga:  Tiga Negara Arab Mundur Dari Kejuaraan Anggar Asia 2025

Masih di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa juga membayar uang pengganti Rp459.284.424. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama empat tahun dan tiga bulan.

Sedangkan rekannya, NR juga dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Bedanya dia diminta bayar uang pengganti Rp650 juta, subsider empat tahun dan tiga bulan.

JPU dari Kejari Badung menyebut dua orang agen sebuah bank plat merah ini, memberikan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar. Modusnya adalah pengajuan KUR diduga menggunakan identitas fiktif.

JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketut Somanasa menyebut, ada sekitar 46 kredit yang diduga bermasalah. (Miasa/balipost)

BAGIKAN