
MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah warga negara (WN) Thailand menjalani sidang tuntutan, giliran WN Inggris berinisial DGC (51) jalani sidang yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa oleh JPU dari Kejati Bali dituntut sewindu atau selama delapan tahun penjara.
Informasi diterima, Rabu (2/9), DGC dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf ”la” UU yang sama.
DGC kemudian dituntut pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp100 juta, subsider 60 hari penjara. Darren dibekuk pada 10 Maret 2026 di wilayah Cemagi, Mengwi.
Awalnya terdakwa bersama J (DPO) memesan hasis di Thailand. Hasis dikirim oleh J kepada N (berkas terpisah). Ditemani M, N ke Bali.
Pada Selasa,10 Maret 2026, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, mereka ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai. Saat itu, dari tangan N dan M ditemukan hasis sebanyak enam bungkus paket dengan berat 311,41 gram brutto atau 308,25 gram netto.
Setelah dikembangkan, ketemulah terdakwa dan dilakukan penangkapan di Cemagi. (Miasa/balipost)










