MANGUPURA, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Neotroni Lumisensi yang dibacakan JPU Eriek dari Kejati Bali, Selasa (18/8) menuntut WNA berkebangsaan Amerika Serikat, Tye Kieonne alias Tyeisha Kieonne, dengan pidana penjara selama setahun dan enam bulan (1,5 tahun). Terdakwa disebut terbukti mengkonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri. Terdakwa sebelumnya dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai atas dugaan membawa narkotika jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol atau ganja, dengan berat bersih keseluruhan 36,71 gram netto.

Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Terdakwa di persidangan mengajukan saksi meringankan dari negara bagian Ohio, Amerika Serikat, bahwa ganja digunakan untuk diri terdakwa sendiri karena sakit berdasarkan keterangan dokter dari Ohio 23 April 2026. Masih di PN Denpasar, disebut juga bahwa terdakwa mengalami gangguan depresi berat selama dua tahun yang sulit ditangani dan disarankan menggunakan mariyuana untuk mengatasi kecemasan parah.

Baca juga:  Gubernur Koster Soroti Calo dan Provokator, Ngaku Sudah Kantongi Nama

Sebelumnya, JPU Ni Made Neotroni Lumisensi menguraikan peristiwa yang dialami terdakwa. Yakni, atas ketidaktahuannya, dia membawa ganja dan ditaruh di dalam koper. Namun di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, petugas Bea Cukai mengendusnya hingga perempuan asal Columbus, Ohio diamankan. Diuraikan, terdakwa diduga menyelundupkan narkotika jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol atau ganja, dengan berat bersih keseluruhan 36,71 gram netto.

Sebelum ditangkap di Bandara Ngurah Rai, terdakwa datang dari Seoul, Korea, dengan nomor penerbangan KE431. Pada 21 April 2026, saat tiba di bandara, kopernya diperiksa. Di mesin X-rey, terdeteksi benda mencurigakan. Tyeisha Kieonne dibawa ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai type Madya Pabean Ngurah Rai. Di dalam koper ditemukan botol plastik berwarna bening berisi tulisan Peach Crecendo yang di dalamnya berisi gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecoklatan berat bersih 13,88 gram netto dan plastik klip bening berisi gumpalan tanaman kering warna hijau kecoklatan berat bersih 22,83 gram netto yang setelah dicek mengandung narkotika Golongan I jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol atau ganja. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Terdakwa Judi Online Mengaku Dijebak Bandar
BAGIKAN