Kepala unit sebuah bank di Jimbaran saat sidang belum lama ini. (BP/dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Eks kepala unit pada bank pelat merah di Jimbaran, Kadek Ascaryanta Kusuma Putra dituntut lebih rendah dibanding pihak agen dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR). Terdakwa dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (31/7).

Sementara, dua pihak agen yakni Syamsul Hadi dan Niko Rahmadi dituntut delapan tahun penjara. Informasi yang diperoleh, Sabtu (1/8), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Badung menyatakan terdakwa Ascaryanta Kusuma Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Terdakwa disebut melanggar pasal 603 juncto pasal 20 huruf C juncto pasal 126 ayat (1) juncto pasal 18 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Dugaan Korupsi KKPE, Pelaku Mengaku Untuk Ini Dananya

Ascaryanta oleh JPU kemudian dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan. Terdakwa juga dipidana denda Rp300 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti, namun ia harus membayar biaya perkara sidang sebesar Rp5 ribu.

Ini berbeda dengan dakwaan. Saat dakwaan, terdakwa disebut bersama Niko Rahmadi dan Syamsul Hadi (berkas penuntutan terpisah), pada tahun 2021, bertempat di kantor unit Jimbaran, yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Baca juga:  Konsisten Bawa Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Sabet Dua Penghargaan

Diseburkan, terdakwa selaku kepala unit memiliki wewenang memprakarsai dan merekomendasikan permohonan pinjaman mikro. Namun, dalam memprakarsai dan merekomendasikan 46 permohonan kredit yang secara keseluruhan informasi mengenai identitas dan data pendukung didapatkan dari layanan pesan elektronik, ia dinilai telah mengenyampingkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

Dugaan korupsi mengemuka setelah muncul kerugian keuangan negara pada kasus kredit tempilan pada saat KUR yang disalurkan kepada debitur berstatus macet akibat penyaluran kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut dakwaan JPU, terdakwa selaku kepala unit dan PKL mendapatkan uang sejumlah Rp15 juta sampai Rp25 juta atau setidak-tidaknya dalam bentuk fasilitas pinjaman uang sejumlah Rp35 juta. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Mantan Karyawan Bank BUMN di Jembrana Dijerat Kasus Korupsi
BAGIKAN