Kantor Kejari Tabanan. Terkait dugaan korupsi di Diskes Tabanan, Kejari Tabanan masih melakukan pendalaman. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan masih mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Tabanan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 43 saksi dalam proses penyidikan umum, namun belum menetapkan tersangka.

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto seizin Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan (Kejari), Medie, S.H., M.H. mengatakan, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk memperdalam materi penyidikan. Puluhan saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari internal maupun eksternal Diskes Tabanan. “Untuk penyidikan umum diskes ada 43 saksi yang sudah diperiksa,” ujarnya, Senin (7/9).

Dari internal Diskes Tabanan, sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya kepala bidang (kabid) yang telah memasuki masa pensiun. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait pelaksanaan kegiatan maupun pengelolaan anggaran yang menjadi bagian dari materi penyidikan.

Selain internal, penyidik juga memeriksa pihak eksternal yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya berasal dari Dinas Koperasi terkait dengan kegiatan simpan pinjam serta pihak penyedia yang berkaitan dengan pengadaan makan dan minum.

Baca juga:  PDKC Ubud Berjaya di Kejurkab Karate Gianyar

Sementara itu, pihak penyedia bahan bakar minyak (BBM) hingga kini disebut belum diperiksa. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih akan dilakukan seiring pendalaman yang dilakukan penyidik.

Disinggung terkait kemungkinan penetapan tersangka, Kejari Tabanan belum memberikan kepastian. Nuriyanto menegaskan, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan dan mendalami materi perkara.

Pihaknya tidak memungkiri, di awal jajaran Kejari Tabanan menargetkan akan secepatnya mengumumkan tersangka selaku pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi ini terus memunculkan keterangan-keterangan baru yang sifatnya dinamis.

Keterangan dari satu saksi sering kali membuka petunjuk lain yang mengharuskan penyidik untuk memperluas jangkauan klarifikasi ke pihak-pihak baru. “Jadi satu saksi ada hal baru yang diperoleh dari proses pemeriksaan dan harus diklarifikasi lagi kepada orang-orang yang disebutkan saksi,” jelasnya.

Baca juga:  Pengungsi Bingung Kapan akan Dipulangkan

Oleh karena itu, konsentrasi tim penyidik saat ini masih fokus untuk melakukan pendalaman terhadap materi perkara. Menurutnya, hal ini dinilai penting dilakukan untuk menyusun konstruksi kasus yang kuat sebelum menetapkan status hukum para pihak terkait. “Untuk memperkuat dugaan,” tegasnya.

Mengenai potensi kerugian keuangan negara, penyidik memastikan akan melibatkan lembaga auditor resmi untuk menghitung nilai kerugian riil secara matematis. Walau taksiran awal kerugian berada pada kisaran Rp300 juta, angka tersebut diprediksi akan bertambah seiring bertambahnya bukti-bukti baru.

“Tentu penyidik akan meminta bantuan ke BPKP, Inspektorat, atau BPK. Penyidik tentu mengkaji dulu untuk perhitungan kerugian ini. Kan tidak mungkin potensial loss. Tetapi, actual loss,” tegasnya.

Baca juga:  Hormati Aspirasi Damai, Prabowo Instruksikan TNI-Polri Tindak Tegas Massa Anarkis

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum pada 2023-2025. Kejari Tabanan telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan menggeledah Kantor Dinkes Tabanan, Senin (10/8). Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 126 dokumen pertanggungjawaban kegiatan BBM, pelumas, serta makan dan minum selama 2023-2025. Selain dokumen, turut diamankan laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp8,012 juta. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN