
DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, Nengah Astawa, Agung Lee Whisnu Diputra, dkk, sudah membacakan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Direktur PT Pacung Permai Lestari, terdakwa Kadek Budiasa dituntut selama 10 tahun penjara.
“Tuntutan sudah dibacakan. Sidang berikutnya pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa,” ucap salah seorang petugas Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (13/8).
Hal itu juga dibenarkan JPU Nengah Astawa. “Sudah dibacakan. Tinggal sidang pledoi Selasa 18 Agustus depan,” jelasnya, Kamis (13/8).
Dalam surat tuntutannya, Budiasa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Selain dituntut 10 tahun, juga denda Rp500 juta, subsider 140 hari.
Terdakwa Budiasa juga dituntut oleh JPU dari Kejati Bali membayar uang pengganti Rp8.188.541.049,32. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Sementara, dari pihak bank yakni terdakwa I Komang Agus Diana dituntut jauh lebih rendah. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Agus Diana kemudian dituntut atas kesalahannya dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Ia juga didenda Rp200 juta, subsider 80 hari. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp371.610.000. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama setahun. Adapun uang Rp51.600.000 yang dititipkan terdakwa, dihitung sebagai pengembalian untuk kerugian keuangan negara. (Miasa/balipost)










