
DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejari Denpasar menyatakan pemberkasan kasus dugaan korupsi di BUMDes Agung Karya, Peguyangan Kangin, Denpasar, telah rampung dan dinyatakan sudah lengkap.
Sehingga pihak penyidik Pidsus Kejari Denpasar, tinggal menunggu untuk melakukan pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum. “Sudah lengkap, tinggal menunggu tahap II,” ucap Kasipidsus Kejari Denpasar, I Dewa Semara Putra didampingi Kasiintel Achmad Wahyudi, dikonfirmasi, Rabu (23/9).
Kajari Denpasar, Trimo, sebelumnya menerangkan telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi di BUMDes Agung Karya, Peguyangan Kangin, Denpasar. Dia adalah inisial WBA yang merupakan bendahara BUMDes sejak tahun 2020 hingga 2025.
Kajari Denpasar, Trimo didampingi Kasiintel Achmad Wahyudi dan Kasipidsus Dewa Semara Putra, kala itu menjelaskan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, bukti surat, juga perhitungan kerugian BUMDes tersebut dalam kurun waktu sejak tahun 2020 sampai tahun 2025.
Adapun Kerugian Keuangan Negara mencapai kurang lebih sebesar Rp1.646.973.283,42, sehingga dalam pengelolaan keuangan BUMDes Agung Karya terdapat kerugian negara yang bersumber dari Dana Desa Peguyangan Kangin. (Miasa/balipost)










