Terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (22/10). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi dana nasabah prioritas pada sebuah bank pelat merah di Denpasar dan Gianyar, ternyata juga dibidik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini terungkap dalam pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (22/10), untuk terdakwa NMKM (39).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum, dengan hakim anggota Iman Santoso Lutfi Adin Affandi, ahli TPPU yang dimintai pendapat adalah Wilson Mario Johannes Marudut H. Namun sebelum memeriksa ahli TPPU, JPU Nengah Astawa, dkk. meminta pendapat ahli BPK, Soesilawati dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah prioritas ini.

Baca juga:  Tuntutan 10,5 Tahun Penjara, Mantan Ketua LPD Bakas Divonis Lebih Rendah

Dalam sidang, ahli menyampaikan bahwa dalam perkara ini ditemukan indikasi adanya kerugian Rp6,5 miliar. Hal itu terjadi diduga akibat penyalahgunaan rekening dana simpanan dan investasi terhadap enam nasabah prioritas senilai Rp6,5 miliar. Dana tersebut keluar tidak sesuai ketentuan, yang diduga dilakukan terdakwa.

Namun demikian, terungkap juga adanya indikasi pengambilan sekitar Rp1,1 miliar. JPU sempat mempertanyakan mengapa pengembalian tidak masuk pengurangan dari Rp6,5 miliar. Ahli menyebut itu yang nantinya akan menjadi pertimbangan majelis dan bisa memulihkan uang kerugian nasabah.

Baca juga:  Oknum Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita di Bali, Panglima TNI Membenarkan

Namun demikian, diyakini dalam kasus ini adanya dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum oleh terdakwa yang mengakibatkan kekurangan uang negara dalam dalam ini pihak bank.

Sementara, ahli TPPU menyampaikan perihal parameter terkait TPPU. (Miasa/balipost)

BAGIKAN