Kortastipidkor Polri menyita tanah sekitar 230.450 meter persegi di Jalan Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung terkait dugaan korupsi asabri. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidikan Pidsus Kejati Bali terkait dugaan korupsi pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi Bali di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dengan tersangka Direktur PT. Danau Winata Indah, Sutrisno Lukito Disastro (SLD), terus dikebut. Hingga Senin (26/10), penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.

Mereka yang diperiksa, selain dari pihak terssngka, juga dari Pemprov Bali dan PT Asabri.

Kasipenkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradharma, membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi terkait kasus yang menjerat LSD ini. Namun saat disinggung soal kemungkinan tersangka baru selain LSD, pihaknya belum mau menyinggung lebih jauh. “Yang jelas ada 50-an saksi yang sudah dimintai keterangan,” jelasnya.

Soal kerugian keuangan negara, pihaknya belum bisa memberikan informasi secara pasti, karena saat ini penyidik sedang menunggu audit dari BPK RI. Sekedar mengingat, Direktur PT. Danau Winata Indah, saat ditahan berteriak melakukan perlawanan, dan ingin menyampaikan keterangan pada wartawan. “Ini oligarki. Saya korban politik,” teriak SLD.

Baca juga:  Berpikir Rasional, Ini Tujuh Zodiak yang Sulit Dipengaruhi

Sementara Aspidsus Kejati Bali, Satria Abdi didampingi Asintel dan sejumlah penyidik menyampaikan bahwa penetapan tersangka SLD sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tanggal 30 September 2026.

Posisi kasus dalam perkara tersebut adalah bahwa tahun 2007, Pemerintah Provinsi Bali melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah tentang sewa menyewa atas tanah aset penguasaan Pemerintah Provinsi Bali di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Tujuan dari perjanjian kerjasama sewa menyewa tersebut adalah untuk memanfaatkan tanah aset Pemerintah Provinsi Bali yang akan dimanfaatkan untuk usaha pusat perbelanjaan.

Perjanjian kerjasama sewa menyewa tersebut berlaku untuk jangka waktu 30 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. Kata Satria Abdi, pada Oktober 2014, Pemerintah Provinsi Bali memberikan peringatan kepada PT. Danau Winata Indah bahwa PT. Danau Winata Indah berkewajiban membangun usaha pusat perbelanjaan dengan jangka waktu paling lambat tiga tahun.

Baca juga:  WFH Kembali Diperpanjang, ASN Diminta Lakukan Ini

Namun pada kenyataannya sampai dengan Oktober 2014, PT. Danau Winata Indah belum dapat memenuhi kewajiban untuk membangun sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama.

Berdasarkan hasil pengecekan lokasi tanah objek perjanjian, ditemukan bahwa PT. Danau Winata Indah tidak membangun sesuai peruntukan yang telah diatur secara tegas dalam perjanjian kerjasama, melainkan mengalihkan pemanfaatannya sehingga dibangun berupa Kondotel dan/atau untuk peruntukan lainnya di luar yang seharusnya.

Lebih jauh dikatakan, Agustus 2015, tersangka SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah mengajukan proposal kerjasama Investasi Condotel & Apartement Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT. Asabri (Persero). Desember 2015, PT. Asabri melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel “Avani Nusa Dua, Bali Hotel” yang dibangun di atas tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemegang Hak Pemerintah Provinsi Bali yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Baca juga:  Ribuan Warga Tumpah Ruah di Pembukaan Kesanga Festival

Pihak kejaksaan menjelaskan, PT. Danau Winata Indah menjual 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” kepada PT. Asabri dengan harga yang disepakati sebesar Rp100.000.000.000. Dengan telah keluarnya uang sebesar Rp100.000.000.000. dari PT. Asabri kepada PT. Danau Winata Indah untuk pembelian 125 unit jondotel tersebut, namun sampai dengan saat ini PT. Danau Winata Indah belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan 125 unit Kondotel kepada PT. Asabri, sehingga perbuatan tersebut telah menguntungkan/memperkaya tersangka SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah dan merugikan keuangan negara sebesar Rp100.000.000.000.

Lanjut pihak Kejati Bali, peran tersangka SLD adalah secara melawan hukum menggunakan dokumen yang tidak benar dalam melakukan kerjasama dengan PT. Asabri, sehingga PT. Asabri mau untuk melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit kondotel dengan harga sebesar Rp100.000.000.000. (Miasa/balipost)

BAGIKAN