Sidang dugaan korupsi di BUMDes Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, dengan terdakwa I Wayan Buda Arsana, Selasa (20/10). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Wayan Buda Arsana, eks Bendahara BUMDes Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Selasa (20/10), kembali digiring ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Dia diadili atas dugaan korupsi dana BUMDes.

JPU Catur Rianita Dharmawati dkk., di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, menghadirkan sejumlah saksi. Mereka adalah perbekel selaku penasihat, sekretaris BUMDes, dan karyawan lainnya. Terungkap dalam persidangan bahwa ada dugaan pengerjaan proyek pavingisasi yang pagu anggarannya Rp400 juta, kemudian tidak bisa dibayarkan karena uangnya salah satunya digunakan untuk trading.

Saksi yang hadir adalah IMS yang menjabat di desa setempat. Saat diberondong pertanyaan oleh JPU, saksi menyebut bahwa dia selaku penasihat, setelah terjadinya dugaan penyimpanan dana BUMDes, pihaknya mengarahkan ke direktur BUMDes untuk melaksanakan kroscek karena dalam usaha ini, desa juga melakukan penyertaan modal.

Baca juga:  Lulusan SD Capai 14 Ribuan, Kuota PPDB SMP di Denpasar hanya Lima Ribuan Siswa

Saksi menyebut, hasil kroscek menyatakan ditemukan selisih yang nilainya mencapai miliaran. Lantaran adanya temuan baru, dilakukan pendalaman kedua dan ditemukan selisih atau dugaan kerugian mencapai Rp1,7 miliar.

Atas kondisi itu, pemerintah desa melaksanakan musdes. Hasilnya, pihak terdakwa menerima hasil musdes itu dan terdakwa membuat surat pernyataan. Salah satu poin surat pernyataan, terdakwa mengakui menggunakan dana BUMDes tersebut.

Saksi berikutnya adalah sekretaris BUMDes. Dia juga mengakui adanya selisih. Salah satu temuannya terkait proyek pavingisasi yang diduga tidak dibayar oleh bendahara yang nilainya Rp70 jutaan, dengan alasan tidak ada dana.

Baca juga:  Jalur Darat Masih Rawan Penyelundupan

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke direktur BUMDes. Masalah ini kemudian dibicarakan secara internal antara saksi, direktur, dan terdakwa. Diakui dan disebut bahwa uang keluar untuk proyek. Padahal saat itu proyek belum jalan. Pihak pengurus mendesak dan meminta terdakwa jujur.

Akhirnya, kata saksi di persidangan, besoknya diakui bahwa uang itu digunakan untuk trading. Selain itu, disinggung juga soal tirta yatra ketika pihak travel minta pembayaran full.

Baca juga:  Kasus Korupsi di BPPD, Bupati Sidoarjo Ditetapkan Tersangka

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, John Korasa dkk., menyangsikan perhitungan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar. Padahal, kerugian yang tercantum dari perhitungan Inspektorat Daerah Kota Denpasar Nomor: R/700.1.2.1/1937/ITKO tanggal 12 Agustus 2026 nilainya Rp1,4 miliar.

“Dasar yang dipakai perhitungan apa? Medotenya apa? Terus, laporan kegiatan harian, mingguan, bulanan, apa dijadikan bukti? Saya yakin yang paling mengetahui soal ini adalah direktur,” jelas John Korasa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN