Tersangka saat dilakukan penahanan oleh Kejati Bali. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Bali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi Bali di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Atas ditetapkannya tersangka ini, penyidik kemudian melalukan penahanan, Rabu (30/9) petang. Tersangka itu adalah Direktur PT. Danau Winata Indah, yang juga disebut berkaitan dengan Asabri. Saat ditahan, tersangka SLD, selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah, didampingi kuasa hukumnya Agus Sujoko dkk.

Ketika dipakaikan rompi tahanan hingga digiring, baik Agus Sujoko maupun SLD tampak berteriak melakukan perlawanan, dan ingin menyampaikan keterangan pada wartawan. “Ini oligarki. Saya korban politik,” teriak SLD.

Sementara Satria Abdi didampingi Assintel dan sejumlah penyidik menyampaikan bahwa penetapan tersangka SLD sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tanggal 30 September 2026. “Terhadap tersangka SLD dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 September 2026 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ucap Satria.

Baca juga:  SIM Keliling di Bali 24 September 2026, Cek Lokasinya

Lebih jauh diuraikan, posisi kasus dalam perkara tersebut adalah bahwa tahun 2007, Pemerintah Provinsi Bali melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah tentang sewa menyewa atas tanah aset penguasaan Pemerintah Provinsi Bali di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Tujuan dari perjanjian kerjasama sewa menyewa tersebut adalah untuk memanfaatkan tanah aset Pemerintah Provinsi Bali yang akan dimanfaatkan untuk usaha pusat perbelanjaan.

Perjanjian kerjasama sewa menyewa tersebut berlaku untuk jangka waktu 30 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.

Baca juga:  PPK Pengadaan Kapal Dibui 15 Bulan

Lanjut Satria Abdi, pada Oktober 2014, Pemerintah Provinsi Bali memberikan peringatan kepada PT. Danau Winata Indah bahwa PT. Danau Winata Indah berkewajiban membangun usaha pusat perbelanjaan dengan jangka waktu paling lambat tiga tahun. Namun pada kenyataannya sampai dengan Oktober 2014, PT. Danau Winata Indah disebut belum dapat memenuhi kewajiban untuk membangun sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama.

Berdasarkan hasil pengecekan lokasi tanah objek perjanjian, ditemukan bahwa PT. Danau Winata Indah tidak membangun sesuai peruntukan yang telah diatur secara tegas dalam perjanjian kerjasama, melainkan mengalihkan pemanfaatannya sehingga dibangun berupa kondotel dan/atau untuk peruntukan lainnya di luar yang seharusnya.

Lebih jauh dikatakan, Agustus 2015, tersangka SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah mengajukan proposal kerjasama Investasi Condotel & Apartement Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT. Asabri (Persero). Desember 2015, PT. Asabri melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit

Baca juga:  Harga Kakao Melesat Tinggi, Petani Jembrana Sumringah

kondotel “Avani Nusa Dua, Bali Hotel” yang dibangun di atas tanah sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemegang Hak Pemerintah Provinsi Bali yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Pihak kejaksaan menjelaskan, PT. Danau Winata Indah menjual 125 unit kondotel kepada PT. Asabri dengan harga yang disepakati sebesar Rp100.000.000.000. Dengan telah keluarnya uang sebesar Rp100.000.000.000 dari PT. Asabri kepada PT. Danau Winata Indah untuk pembelian 125 unit Kondotel tersebut, sampai dengan saat ini tersangka belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan 125 unit Kondotel sehingga perbuatan tersebut telah menguntungkan/memperkaya tersangka SLD. (Miasa/balipost)

BAGIKAN