
DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (3/11) mulai menghadirkan saksi untuk pembuktian dalam perkara lingkungan hidup bermuara di TPA Suwung, Denpasar Selatan, dengan terdakwa eks Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali (menjabat periode 2019–2024), I Made Teja.
Setidaknya ada empat saksi yang dihadirkan, salah satunya I Made Rentin. Tim kuasa hukum terdakwa, I Gusti Agung Dian Hendrawan membenarkan hal tersebut.
Empat saksi itu, yakni dari pengawas kementerian, ada juga dari Sekretaris DKLH Bali, DLH Denpasar, dan mantan kadis Pak Rentin,” ucapnya.
Pada pokoknya, yang terjadi di persidangan, saksi digali terkait persoalan yang terjadi di TPA Suwung, Denpasar. Yang mana salah satunya, berkaitan dengan dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan.
Dan aparat terkait, secara bersinergi diduga dari dulu telah melakukan kinerja dan antisipasi. Agung Dian menjelaskan bahwa memang diakui ada beberapa dampak kerusakan yang tak dapat dihindari.
Dan sejatinya aparat terkait sudah bersinergi secara terus menerus menjaga vegetasi ini. “Peristiwa ini mestinya dijadikan momentum bagi semua pihak, bagaimana menangani persoalan ini dan tata kelola penanganan lingkungan yang baik,” jelasnya.
Lanjut Agung Dian, pascaterjadi kasus ini, pihaknya melihat di TPA Suwung sudah banyak terjadi perubahan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih sama, yakni pemeriksaan saksi.
Sebelumnya diuraikan, TPA Regional Sarbagita Suwung merupakan fasilitas pemrosesan akhir sampah yang pengelolaannya berada dalam lingkup Pemerintah Provinsi Bali dan secara operasional berada di bawah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Terdakwa ketika menjabat sebagai Kadis KLH Bali, bertugas terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan persampahan, pengawasan terhadap operasional TPA, memastikan pengelolaan sampah sesuai standar lingkungan hidup, serta penganggaran kebutuhan pengelolaan sampah daerah.
Disebut pula, dalam surat dakwaan JPU, kondisi TPA Regional Sarbagita Suwung mengalami kelebihan kapasitas serta permasalahan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pengelolaan air lindi, yang kemudian dikaitkan dengan dugaan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di sekitar TPA.
Dugaan kerusakan kawasan mangrove dengan luasan sekitar 40.564 m² serta nilai kerugian lingkungan hidup sebesar Rp55.628.956.370,28 dan kebutuhan biaya pemulihan lingkungan hidup sekitar Rp22.952.819.633 berdasarkan dokumen Kementerian Lingkungan Hidup, sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan JPU terdahulu. (Miasa/balipost)










