Unit Reskrim Polsek Blahbatuh membongkar kasus curanmor yang terjadi di kawasan Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. (BP/istimewa)

​GIANYAR, BALIPOST, com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh bertindak cepat dalam membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Team Opsnal, petugas berhasil meringkus dua orang terduga pelaku, di mana salah satunya ditangkap di Jawa Timur.

​Aksi pencurian tersebut menyasar satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2026 dengan nomor polisi DK 4901 UCC milik korban berinisial R, seorang buruh harian lepas.

Peristiwa terjadi pada Jumat (25/9) sekitar pukul 07.00 WITA di kawasan Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Sepeda motor korban raib setelah diparkir di depan sebuah warung sayur. Akibat insiden ini, korban menelan kerugian materiil hingga Rp34 juta dan langsung melapor ke Polsek Blahbatuh.

Baca juga:  Pekan ini, Positif COVID-19 di Jakarta Mencapai 200 Kasus Perhari

​Mewakili Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

​”Petugas mengawali penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku berinisial Ro (33), warga asal Lumajang, Jawa Timur. Ia ditangkap di sebuah bedeng proyek yang berlokasi di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh,” ujar Kompol Luh Putu Sri Sumartini.

Baca juga:  Desa Berstatus Zona Merah Bertambah

​Dari interogasi dan pengembangan terhadap Ro, petugas mendapati bahwa terduga pelaku lainnya, yakni Nu (34), telah melarikan diri kembali ke kampung halamannya di Jawa Timur. Team Opsnal Polsek Blahbatuh bergerak cepat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang.

​Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil. Nu berhasil dibekuk pada Kamis (1/10) sekitar pukul 23.30 WITA saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Saat ini, kedua tersangka telah diboyong ke Mapolsek Blahbatuh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ​1 unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban, 1 unit sepeda motor Mio, seumlah pelat nomor kendaraan dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.

Baca juga:  Belasan WNA Ikuti Sidang Permohon Kewarganegaraan Indonesia

​Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Blahbatuh mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, khususnya di area terbuka atau minim pengawasan.

​”Pastikan kendaraan terkunci dengan baik, gunakan kunci pengaman tambahan bila perlu, dan jangan sekali-kali meninggalkan kunci maupun barang berharga di kendaraan. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke Polsek Blahbatuh atau hubungi layanan Polri di 110,” pungkasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN