Komplotan curanmor yang berstatus sepasang kekasih, IMJP dan IAKLD ditahan di Polsek Dentim. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus curanmor yang terjadi beberapa kali di wilayah Denpasar Timur (Dentim) akhirnya terungkap. Pelakunya adalah sepasang kekasih berinisial IMJP (25) asal Buleleng dan IAKLD (15) asal Jembrana. Mereka dibekuk di sebuah hotel di Jalan Nangka, Denpasar, beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (28/10), menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari INA (47) yang beralamat di Jalan Noja, Banjar Batanbuah, Desa Kesiman Petilan, Dentim. Kronologisnya, pada Kamis (15/10), anak korban main ke rumah temannya di Jalan Noja, Banjar Bukit Buwung, Desa Kesiman Petilan.

Baca juga:  Beraksi di Kuta Selatan, Komplotan Curanmor Ditangkap

Anak korban memarkir motornya di pinggir jalan. Pukul 22.30 WITA, teman anak korban meminjam sepeda motor tersebut untuk membeli makan. Berselang beberapa menit kemudian, teman anak korban datang dan memarkir sepeda motornya di tempat semula.

“Motor tersebut tidak dikunci stang. Sedangkan kunci motornya diserahkan ke anak korban. Pukul 23.20 WITA, saat anak korban hendak pulang, motor tersebut tidak ada di tempat parkir. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur,” tegasnya.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim Iptu Ketut Sudarsana melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keberadaan terduga pelaku terlacak di hotel di Jalan Nangka, Denpasar. Selanjutnya, petugas menangkap kedua terduga pelaku dan dibawa ke Polsek Dentim, Senin (19/10) pukul 17.00 WITA.

Baca juga:  Polsek Densel Ungkap Enam Kasus 3C pada Mei, Didominasi Curanmor

Hasil interogasi, terduga pelaku mengaku beraksi tiga kali, yakni di Jalan Turi Gang Suardika, tepatnya parkir Tukad Bindu sebanyak dua kali, dan Jalan Noja, Bukit Buung, Kesiman. Saat beraksi, kedua terduga pelaku ke TKP mengendarai motor Vario dan mengambil kendaraan Xeon DK 4296 EN.

Tersangka IAKLD mengendarai motor curian itu, sedangkan IMJP mendorong dari belakang. Selanjutnya, mereka membuat kunci palsu seharga Rp50 ribu.

Baca juga:  Lakukan Palukatan Sudamala Cegah COVID-19, Umat Hindu ke Pura Campuhan Padanggalak

Beberapa hari kemudian mereka kembali ke TKP dan mengambil motor Scoopy DK 5096 AAK menggunakan kunci palsu. Motor tersebut dibawa ke Tabanan. Motor tersebut dipakai sendiri tapi deknya dijual Rp300 ribu. Sedangkan motor Xeon DK 4296 EN dijual seharga Rp700 ribu. Sementara, motor korban DK 6769 ABR dijual di wilayah Dalung, Kuta Utara senilai Rp1,5 juta.

“Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari pengungkapan kasus ini diamankan dua sepeda motor dan masih dikembangkan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN