Kapolres Jembrana, AKBP Cheery SM Simamora, didampingi Kasat Reskrim, AKP I Gede Alit Darmana, menunjukkan mobil yang dimodifikasi untuk menjual BBM subsidi ke dalam jeriken. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Jembrana mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Enam orang diamankan dalam tiga pengungkapan berbeda sepanjang Oktober 2026, di tengah kelangkaan BBM yang melanda Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Cheery SM Simamora, didampingi Kasat Reskrim
Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengatakan pengungkapan
pertama berawal dari informasi adanya pembelian pertalite berkali-kali
di SPBU 54.822.02, Jalan Denpasar–Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk,
Kecamatan Melaya.

Pada Selasa (6/10) sekitar pukul 15.30 WITA, anggota opsnal Unit IV Satreskrim mendapati IA (42) membeli pertalite berulang kali menggunakan beberapa barcode QR dengan mengendarai mobil Toyota Kijang
KF40 bernomor polisi DK-1110-GE.

Mobil tersebut ternyata sudah dimodifikasi berisi mesin pompa untuk
menyedot BBM dari tangki. Pertalite yang dibeli kemudian ditampung ke
dalam jeriken dan dijual kembali dengan keuntungan Rp1.500 per liter.

Baca juga:  Cegah WNA Ugal-ugalan, Polisi Edukasi Pengusaha Sewa Motor

Dari tangan IA, polisi menyita mobil Toyota Kijang beserta pompa dan selang, lima jeriken 35 liter berisi pertalite kurang lebih 150 liter, tiga lembar QR Code BBM bersubsidi, serta satu unit mobil pikap Chevrolet yang juga berisi mesin pompa sedot minyak dan jeriken solar.

Pengungkapan kedua terjadi Jumat (16/10) sekitar pukul 16.30 WITA di
Jalan Ratna I, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Berawal
dari patroli siber, polisi menemukan akun Facebook “Ichi Ocha” menawarkan pertalite dalam botol plastik.

Dua orang, AR (21) dan SA (31), diamankan saat menjual pertalite.
Keduanya mengaku membeli pertalite di SPBU 54.822.08 Kaliakah dan SPBU
54.822.16 Pendem, lalu menyedot BBM dari tangki sepeda motor mereka
menggunakan selang dan menampungnya ke dalam botol plastik.

Baca juga:  Sejumlah Menteri Mundur, Presiden Ungkap Kemungkinan Reshuffle

Pertalite botolan itu dijual dengan harga Rp70 ribu per botol 1,5 liter, dengan keuntungan mencapai Rp55 ribu per botol. Polisi menyita dua unit sepeda motor Honda PCX, botol-botol berisi pertalite, selang, serta uang tunai Rp450 ribu.

Pengungkapan ketiga dilakukan Selasa (20/10) di Desa Yeh Kuning dan Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana. Tiga pemilik warung diamankan karena menjual pertalite menggunakan mesin pertamini.

DBKPP, pemilik warung di Banjar Yeh Kuning, mengaku membeli pertalite
Rp11 ribu per liter dari seseorang dan menjualnya kembali Rp12 ribu
per liter. S, pemilik warung di Banjar Sabo, Desa Air Kuning, mendapatkan pertalite dari SPBN Pengambengan menggunakan surat rekomendasi nelayan yang dikumpulkan dari tetangganya, dibeli Rp10 ribu per liter dan dijual Rp12 ribu per liter.

Baca juga:  DPRD Jembrana Desak Penertiban Kabel Provider Usai Warga Luka Parah dan Terjerat Utang RS

Sementara S, pemilik warung di Banjar Munduk, Desa Air Kuning, membeli pertalite Rp11 ribu per liter dan menjualnya Rp12 ribu per liter. Dari ketiga warung itu, polisi menyita lima jeriken 30 liter berisi pertalite, tiga botol plastik 1,5 liter berisi pertalite, dan satu lembar surat rekomendasi nelayan.

Keenam terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana
penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak kategori V.

Kapolres menambahkan, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana
migas ini, termasuk berkoordinasi dengan ahli dari Pertamina untuk
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN