Arsip- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Atalia Praratya saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. (BP/Dok. Antara)

BANDUNG, BALIPOST.com – Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Panitera PA Bandung Dede Supriadi mengatakan perkara gugatan cerai tersebut telah resmi terdaftar dan kini memasuki tahapan awal persidangan.

“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” kata Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (15/12).

Baca juga:  Dirumahkan, Karyawan PT Kasmil Kosmos Mengadu ke Dewan

Ia menyampaikan bahwa gugatan didaftarkan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya dan agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

Namun demikian, pihak pengadilan belum bersedia mengungkapkan secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar.

“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” katanya.

Dede menegaskan bahwa PA Bandung akan memfasilitasi proses hukum tersebut secara profesional dan tertutup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Inpres No. 6 2018, Tenaga Baru Perangi Narkoba

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.

BAGIKAN