Jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial M.M., asal Sumenep, Jawa Timur, diamankan bersama ratusan liter BBM jenis Pertalite dan satu unit mobil modifikasi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gianyar, AKBP James Rajagukguk, didampingi Kasat Reskrim M. Guruh Firmansyah dan Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Suardita, dalam keterangannya di Gianyar, Kamis (29/10).

Aksi ilegal tersebut dijalankan tersangka di sebuah warung sembako yang berlokasi di Jalan Raya Belega, Banjar Jasri, Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Selasa (27/10) sekira pukul 16.30 WITA. “Modus operandi yang digunakan tersangka adalah membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.

Baca juga:  WNA Ditemukan Tewas Dengan Bersimbah Darah

Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter dan galon air mineral untuk dijual kembali demi meraih keuntungan pribadi,” ungkap Kapolres Gianyar.

Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati tersangka sedang memindahkan BBM secara langsung dari tangki mobil ke dalam jerigen dan galon. Praktik niaga BBM bersubsidi ini dijalankan secara ilegal tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan atau niaga yang sah dari instansi berwenang.

Baca juga:  Diumumkan, Pemenang Kontes Modifikasi Online Customaxi di Bali

Dalam penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti bernilai penting, di antaranya 350 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite. Satu unit mobil jenis Toyota Kijang warna hijau muda metalik (nomor polisi DK 1598 PF) yang telah dimodifikasi menggunakan alat pompa BBM, lengkap dengan kunci kontak dan STNK.

Dua buah barcode BBM subsidi, masing-masing atas nama I Ketut Darta (nopol DK 1924 DQ) dan I Dewa Gede Artawan (nopol DK 1598 PF). Uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi ilegal.

Baca juga:  Jelang Tahun Baru, Polres Badung Gelar Razia Miras Ilegal

Atas perbuatannya, tersangka M.M. kini harus mendekam di sel tahanan Polres Gianyar dan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan regulasi migas yang berlaku. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Kapolres Gianyar. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN