Anggota Satreskrim Polres Klungkung mengamankan barang bukti sepeda motor yang digadaikan terduga pelaku di wilayah Renon, Kamis (29/10). (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Klungkung menangkap dua orang pria berinisial AS (28) asal Jombang, Jawa Timur, dan IM, (23) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung. Keduanya ditangkap di sebuah proyek pembangunan di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Kamis (29/10).

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa ketika dikonfirmasi, Jumat (30/10), membenarkan adanya pengungkapan kasus curanmor tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, I Kadek Suastina yang kehilangan sepeda motor pada 13 Oktober 2026.

Saat itu, korban yang bekerja sebagai operator alat berat (ekskavator) memarkir Honda Scoopy warna merah hitam di sebelah warung, dekat lokasi timbunan pasir di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. Sekitar pukul 17.30 WITA, setelah selesai bekerja, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir.

Baca juga:  Sentra IKM Kopi di Catur Olah 15 Kg Kopi per Hari

Korban sempat menanyakan keberadaan motor tersebut kepada sejumlah buruh yang biasa meminjam kendaraannya. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut. Korban kemudian menanyakan kepada pemilik warung, Ni Wayan Sumi.

Nah, saat itu Sumi mengaku sempat melihat dua pria tidak dikenal mengambil sepeda motor tersebut sekitar pukul 14.00 WITA. Kedua pria itu awalnya dikira teman buruh yang bekerja di lokasi timbunan pasir. “Mengetahui motornya dicuri, korban akhirnya melapor ke Polres Klungkung. Apalagi atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta,” ujar Iptu Dewa Nyoman Alit.

Baca juga:  Berkunjung ke Kos Temannya, Mahasiswa Lakukan Ini

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin Kanit I Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan di sekitar TKP. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk keberadaan sepeda motor korban di wilayah Denpasar. Pada Kamis (29/10), polisi berhasil mengamankan Honda Scoopy tersebut di kawasan Renon, Denpasar.

Di hari yang sama, kedua terduga pelaku dibekuk di sebuah proyek pembangunan di kawasan Canggu, Badung. “Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban secara bersama-sama tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ungkapnya.

Setelah mencuri motor tersebut, kedua terduga pelaku membawanya ke Denpasar. Motor kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial Sp, yang selanjutnya digadaikan kepada seseorang berinisial Kt. Dari hasil menggadaikan motor tersebut, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan uang sebesar Rp1,5 juta. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:  Jumlah Angkatan Kerja Bali Alami Penurunan, Ini 3 Sektor Terbanyak Serap Naker

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit Honda Scoopy warna merah hitam, dua jaket masing-masing warna cokelat dan hitam, satu celana jeans biru, satu anak kunci, serta sepasang pelat nomor kendaraan yang telah dilepas. Kini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Sri Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN