
GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026. Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar.
Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah, serta Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita dalam konferensi pers yang digelar Polres Gianyar, Selasa (29/9) Sore mengungkapkan dari 30 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan sebanyak 33 orang tersangka.
Kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian biasa (cusa). Adapun lokasi kejadian cukup beragam. Untuk kasus curanmor, tempat kejadian perkara antara lain berada di kawasan permukiman, gudang dan area parkir. Sementara kasus curat terjadi di vila, hotel, toko, warung hingga permukiman.
Sedangkan kasus pencurian biasa terjadi di sejumlah lokasi, seperti warung, permukiman, jalan raya, hotel, bar/restoran hingga kafe. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga unit mobil, 23 unit sepeda motor, 10 unit telepon seluler, satu barang elektronik, empat tabung gas, uang tunai Rp18.273.000 serta 600 dolar Amerika Serikat. Untuk kasus curanmor, polisi mengungkap salah satu modus yang digunakan pelaku, yakni dengan memanfaatkan kunci palsu.
Polisi menerapkan pasal berbeda sesuai jenis perkara. Untuk kasus curanmor, tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan perkara curat disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam konferensi pers kali ini, Polres Gianyar tidak menghadirkan para tersangka. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan KUHAP baru, sembari menunggu kajian dari Divisi Hukum Mabes Polri.
AKBP James I.S. Rajagukguk menambahkan ada dua kasus pencurian menonjol melibatkan WNA. Pencurian WNA Aljazair di Kawasan Monkey Forest Ubud. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian yang melibatkan warga negara asing (WNA) di kawasan Monkey Forest, Ubud.
Pencurian Dekorasi Villa di Tampaksiring Libatkan WNA Rusia. Kasus ini terjadi di Villa Eden Estate, wilayah Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. (Wirnaya/balipost)










