Unit Reskrim Polsek Payangan mengamankan pelaku kasus pencurian satu unit mobil truck engkel  di Banjar Bukian Kawan, Desa Bukian Payangan. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil truck engkel warna kuning bernomor polisi DK 9599 AP. Pelaku pencurian beserta barang bukti berhasil diamankan di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H., Kamis (1/10), membenarkan pengungkapan kasus yang terjadi di Banjar Bukian Kawan, Desa Bukian, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar tersebut. “Dalam pengungkapan ini, seorang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,” ujar AKP I Putu Budi Artama.

Baca juga:  Mobil Tabrak Warung di Peguyangan, Dua Orang Tersiram Minyak Panas

Kasus pencurian ini menimpa korban I Ketut Suena. Kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di halaman tempat kos Rabu (16/9). Namun, saat korban kembali pada Jumat (18/9), mobil engkel miliknya sudah lenyap dari lokasi. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp180 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Payangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Payangan langsung bergerak melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan awal, petugas memperoleh petunjuk penting bahwa kendaraan bergerak ke arah timur dan diduga dibawa kabur keluar Pulau Bali melalui Pelabuhan Padangbai.

Baca juga:  Motor Knalpot Brong Dirazia, Langsung Copot dan Musnahkan

Petugas kemudian memverifikasi data manifest/penyeberangan di Pelabuhan Padangbai dan berkoordinasi erat dengan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah. Hasil penelusuran mengarah pada keberadaan pelaku di Lombok Tengah. Pada Senin (28/9), tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Payangan dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah berhasil meringkus terduga pelaku di rumah istrinya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah menggasak dan membawa lari truk milik korban ke NTB. Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain 1 unit truck engkel warna kuning, 2 unit kunci kendaraan, 4 unit pelat nomor kendaraan, 2 lembar STNK, 1 lembar baju warna merah, 1 celana pendek warna hitam, dan 1 tas selempang warna hitam.

Baca juga:  Setahun MPP Bangli, Sediakan 55 Jenis Layanan Dengan 6 Ribu Pengunjung

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Payangan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN