
SINGASANA, BALIPOST.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LQ (34) dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Selasa (20/10), setelah dilaporkan mengamuk di kawasan permukiman warga Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Tabanan. Penanganan WNA tersebut dilakukan melalui koordinasi Polres Tabanan dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menindaklanjuti status keimigrasiannya.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian, Merry Yolanda Baransano, mengatakan penanganan LQ dilakukan melalui koordinasi antara Imigrasi Tabanan dan Polres Tabanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.
Setelah kejadian tersebut ditindaklanjuti, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas, dokumen perjalanan, serta status keimigrasian LQ. Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan sebelum yang bersangkutan dipindahkan ke fasilitas detensi.
Pada Selasa (20/10), Imigrasi Tabanan kemudian memindahkan LQ ke Rudenim Denpasar. Pemindahan itu dilakukan untuk menjalani proses pendetensian dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Imigrasi Tabanan menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Tabanan akan terus ditingkatkan. Koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait dinilai penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Penanganan terhadap WNA tersebut dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan prosedur hukum yang berlaku, baik dalam aspek keamanan maupun keimigrasian. (Puspawati/balipost)










