Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo saat saat diwawancara usai pembukaan macara Keluarga Berintegritas 2026 yang digelar KPK bekerja sama dengan Pemprov Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (16/9). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gaya hidup yang tidak sebanding dengan kemampuan atau penghasilan resmi dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya tindak pidana korupsi, terutama di kalangan pejabat publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat agar menerapkan pola hidup sederhana dan tidak menjadikan jabatan serta kewenangan sebagai celah untuk memenuhi tuntutan gaya hidup.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo saat menghadiri acara Keluarga Berintegritas 2026 yang digelar KPK bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (16/9). Kegiatan tersebut diikuti jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali bersama pasangan masing-masing.

Menurut Ibnu, ketidakseimbangan antara penghasilan dan pengeluaran dapat menciptakan dorongan untuk mencari sumber pendapatan lain. Apabila sumber pendapatan tersebut diperoleh secara ilegal, kondisi itu berpotensi berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

“Ya, itu salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi karena adanya gaya hidup yang melebihi penghasilan mereka,” ujar Ibnu.

Ia menekankan, salah satu dari sembilan nilai integritas adalah sikap sederhana. Prinsipnya, kata dia, seseorang tidak boleh menjalani kehidupan yang lebih tinggi dibandingkan kemampuan penghasilannya.

Baca juga:  Merestorasi Lembaga Antirasuah

“Kalau penghasilan Rp20 juta dengan gaya hidup yang Rp30 juta, maka yang Rp10 juta akan mencari penghasilan yang lain. Nah, penghasilan yang lain yang tidak halal atau tidak legal, itulah yang memicu terjadinya tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Karena itu, Ibnu mengajak para pejabat dan keluarganya membangun pola hidup yang wajar sesuai dengan kemampuan ekonomi. Menurutnya, gaya hidup berlebihan dapat menjadi persoalan ketika tidak lagi sejalan dengan penghasilan resmi.

Dalam kesempatan tersebut, Ibnu juga menyoroti pentingnya keterlibatan keluarga dalam upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, pasangan atau pendamping pejabat memiliki peran penting dalam mengingatkan dan menjaga agar anggota keluarga tidak terjerumus dalam perilaku koruptif.

“Kenapa ada kertas ‘keluarga berintegritas’? Karena istri atau pendamping itu mempunyai nilai yang cukup kuat dalam pengelolaan antikorupsi. Bisa juga dia mengerem terjadinya tindak pidana korupsi, bisa juga memicu terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.

Ia mengatakan pendidikan antikorupsi tidak cukup hanya diberikan kepada pejabat atau aparatur pemerintah. Nilai-nilai integritas juga perlu ditanamkan di lingkungan keluarga sehingga upaya pencegahan dapat berlangsung secara lebih luas.

Baca juga:  Triwulan Pertama, Realisasi PAD Karangasem Capai 25,7 Persen

Kegiatan Keluarga Berintegritas 2026, lanjut Ibnu, menjadi bagian dari kerja sama KPK dan Pemprov Bali untuk memperkuat pencegahan korupsi melalui lingkungan keluarga.

“Sehingga KPK bekerja sama dengan Pemprov Bali untuk menyelenggarakan program ini, keluarga berintegritas, agar supaya pencegahan tindak pidana korupsi itu dilakukan secara masif,” ungkapnya.

Ibnu juga menjelaskan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi di Bali dilakukan melalui strategi Trisula Pemberantasan Korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan, dengan melibatkan masyarakat serta pemerintah daerah.

Dalam aspek pencegahan, ia mengapresiasi berbagai langkah sistematis yang diterapkan Pemprov Bali, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan pelayanan publik melalui sistem satu pintu.

“Salah satunya adanya aplikasi-aplikasi yang mempersulit terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Ibnu.

Ia mencontohkan penerapan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang dapat mengurangi kebutuhan pertemuan langsung antara masyarakat atau pihak yang berkepentingan dengan pimpinan maupun pejabat terkait.

“Melalui PTSP sudah cukup. Itu namanya pencegahan tindak pidana korupsi, adanya peraturan, adanya aplikasi, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Baca juga:  Wisatawan Resah Soal Penyebaran Nyamuk Wolbachia hingga Muncul Petisi, Ini Kata Diskes Badung

Menurut Ibnu, sistem dan teknologi yang dirancang untuk membatasi ruang interaksi langsung sekaligus memperjelas prosedur pelayanan dapat menjadi bagian dari upaya meminimalkan peluang terjadinya praktik korupsi.

Sementara untuk aspek penindakan, Ibnu menyebut proses tersebut terutama menjadi ranah aparat penegak hukum. Kendati demikian, masyarakat tetap memiliki peran penting dalam mendukung pemberantasan korupsi.

“Penindakan itu dilakukan terutama oleh aparat penegak hukum. Nah, apa partisipasi kita masyarakat? Sebagai saksi, sebagai ahli, kemudian sebagai pelapor, itu dalam penindakan,” ujarnya.

Ia menegaskan pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, lembaga, pimpinan, hingga masyarakat.

“Selanjutnya dalam trisula pemberantasan korupsi, pemberantasan tindak pidana korupsi ada pendidikan, ada pencegahan, ada penindakan, beserta peran serta masyarakat,” kata Ibnu.

Ia menambahkan, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Bali.

“Ini peran serta masyarakat Bali, semuanya baik dari pribadi, masyarakat, kementerian, kelembagaan, pimpinan, semua bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu komitmen kami bersama,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN