Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (kanan), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kedua kanan), dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi seusai komisi antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9).

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Fahd Arafiq, Selasa (15/9) mengenakan rompi tahanan KPK bernomor 172 sedangkan Adrianto memakai rompi bernomor 201.

Baca juga:  Mendag Targetkan Harga Telur Ayam Kembali Normal

Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung juga resmi menjadi tersangka.

Sontang juga tampak memimpin rombongan tersangka menuju mobil tahanan KPK. Adapun dia mengenakan rompi bernomor 232.

Berikutnya, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengenakan rompi orange dengan nomor rompi 218, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri dengan nomor rompi 163.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih di Atas 6.000

Di sisi lain, terdapat tiga tersangka lainnya, namun KPK belum mengungkapkan identitas mereka kepada publik.

Diketahui, KPK pada Senin (14/9), mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam OTT itu, KPK menangkap 17 orang yang di antaranya adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi. Kemudian, Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, dan Adrianto Pitojo Adhi.

Baca juga:  KPK Geledah Perusahaan Mardani Maming

Sementara dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun uang tersebut dibungkus atau dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah. (kmb/balipost)

BAGIKAN