Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tim penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 mengungkap modus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjabat sebagai jaksa.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7) dilansir dari Kantor Berita Antara.

Namun ia tidak mengungkapkan secara detail modus pencucian uang yang dilakukan Febrie.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ucap Rudi Margono.

Baca juga:  Soal Pawai Ogoh-ogoh dan Rangkaian Nyepi, Ini Kata Gubernur Koster

Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan alasan Febrie ditahan di Rutan KPK. Alasannya, karena yang bersangkutan pernah menangani kasus-kasus besar.

Penyidik pun memandang perlu untuk memberikan perlindungan kepada Febrie sehingga ditempatkan pada rutan lain selain rutan Kejaksaan.

Selain itu menurut dia, penahanan di Rutan KPK juga merupakan bentuk sinergi Kejagung dengan KPK dalam proses akuntabilitas dan transparansi.

“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” ujarnya.

Pada Jumat ini, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejaksaan Agung yang disebut Tim 9.

Baca juga:  Pemusnahan Narkoba, Siswa SMP-SMA Dilibatkan untuk Edukasi

Penetapan tersangka ini usai Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.

Rudi memastikan Tim 9 akan menyampaikan perkembangan penyidikan berikutnya.

Lebih lanjut ia menegaskan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus TPPU tersebut.

“Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini,” kata Rudi.

Diketahui, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Baca juga:  Pansus TRAP DPRD Bali Keluarkan Rekomendasi Evaluasi Total Legalitas BTID

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (kmb/balipost)

BAGIKAN