
DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 105 pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali dijatuhi sanksi oleh Pertamina. Data sejak Januari hingga awal September 2026 ini dikarenakan melakukan pelanggaran, salah satunya penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
“Hal ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” kata Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi dilansir dari Kantor Berita Antara, Senin (7/9).
Ia menjelaskan di regional Jatimbalinus, Provinsi Bali menjadi yang terbanyak ditemukan pelanggaran oleh pengelola SPBU.
Adapun di Jawa Timur ada sebanyak 98 SPBU terkena sanksi, Nusa Tenggara Barat 3, dan Nusa Tenggara Timur 31 SPBU.
Pelanggaran tersebut yaitu mulai dari ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga aspek sarana dan prasarana penunjang pelayanan.
Ahad menambahkan sanksi yang diberikan juga disesuaikan dengan hasil pemeriksaan mulai dari teguran atau surat peringatan, penghentian sementara penyaluran produk tertentu hingga pemutusan hubungan usaha.
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta tindak lanjut atas laporan atau informasi yang diterima dari masyarakat.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, BUMN minyak dan gas bumi itu melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga terus memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan terhadap seluruh lembaga penyalur.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, pembinaan telah dilakukan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional sebagai bagian dari upaya memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan di SPBU, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor 135 untuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. (kmb/balipost)










