Lift Kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan akan menempuh upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terkait sengketa pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Gubernur Bali, Wayan Koster mempertanyakan substansi putusan PTUN apabila dikaitkan dengan aspek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan lift kaca tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemahamannya, PBG yang diberikan hanya mencakup bagian tertentu, yakni loket. Sementara pembangunan lift kaca tersebut mencakup sejumlah bagian lain, termasuk jembatan dan fasilitas lift kaca

“Yang diberikan izin PBG, itu cuma untuk loket,” kata Koster, Senin (7/9).

Baca juga:  Apes! Ditinggal Beli Obat, Motor Hilang dari Parkiran

Menurutnya, pembangunan fasilitas lift kaca tersebut memiliki sejumlah komponen lain yang lebih besar, termasuk jembatan dan lift. Bahkan, Koster menyebut terdapat bagian jembatan sepanjang sekitar 800 meter yang menurutnya tidak tercakup dalam PBG tersebut.

Gubernur Koster mengatakan, persoalan tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses hukum. Ia menyerahkan penilaian terhadap substansi perkara kepada majelis hakim.

Ia pun menegaskan Pemprov akan banding sebagai bagian dari mekanisme hukum yang harus ditempuh setelah adanya putusan PTUN Denpasar.

“Kalau gugatan lift kaca, kita akan banding. Ya itu kan mekanisme persidangan,” kata Koster saat diwawancarai usai mengikuti Rapat Paripurna ke-48 DPRD Bali di Kantor DPRD Bali.

Baca juga:  Pemburu Penyu Dilimpahkan ke Kejari Badung

Koster mengatakan, Pemprov Bali saat ini tengah menyiapkan materi untuk menghadapi proses banding. Menurutnya, pengajuan banding memiliki batas waktu maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan.

“Segera, kan itu maksimum 14 hari sejak keputusan. Sedang dirancang,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Denpasar memutus perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS yang diajukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9).

Baca juga:  Diduga Saling Dorong, Siswa SMPN 1 Gianyar Alami Patah Tulang Jatuh dari Lantai 2

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa administrasi dalam polemik pembangunan lift kaca di kawasan Nusa Penida.

Dengan keputusan untuk menempuh banding, Pemprov Bali akan kembali membawa persoalan tersebut ke proses peradilan pada tingkat berikutnya. Koster menegaskan, tim hukum Pemprov Bali akan memperkaya materi dan memperkuat persiapan menghadapi proses banding.

Ia menyebut tim hukum Pemprov Bali tidak hanya melibatkan Biro Hukum sebagai koordinator, tetapi juga memiliki tim hukum tersendiri yang akan menangani perkara tersebut. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN