Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan mantan Kakanwil BPN Bali berinisial MD sebagai tersangka. MD ditetapkan sebagai tersangka diduga terkait pemalsuan surat dan gelar perkara kasus tersebut dilakukan, pada Kamis (3/9).

MD ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sengketa lahan pura  di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, Senin (7/9) menyampaikan Polda Bali  melaksanakan gelar perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali  tanggal 5 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat pada 3 September 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan kasus tersebut, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga status MD ditingkatkan dari saksi atau terlapor menjadi tersangka.

Baca juga:  Bertemu Gubernur Koster, BEM Pertanian Unud Soroti Alih Fungsi Lahan dan Krisis Regenerasi Petani

“Yang bersangkutan (MD) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan atau Pasal 392 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Selanjutnya penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melayangkan panggilan kepada tersangka MD untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (11/9) pukul 09.00 WITA.

Sedangkan terkait kasus sebelumnya, yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/206/III/2025/SPKT/Polda Bali tanggal 26 Maret 2025, Kombes Ariasandy mengatakan penyidikannya dihentikan secara hukum karena kedaluwarsa.

Baca juga:  Lakukan Kecurangan, Dua SPBU di Badung Disegel

Perkara tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana Pasal 421 KUHP dan/atau pelanggaran Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Sementara untuk Pasal 83 UU tentang Kearsipan, Ariasandy mengatakan sudah diatur dalam Pasal 136 KUHP 2023.

Pasal tersebut mengatur  kewenangan penuntutan atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun memiliki jangka waktu selama tiga tahun sejak sehari setelah perbuatan dilakukan.

Baca juga:  PWI Gandeng PLN UID Bali Gelar UKW

MD diduga melakukan perbuatannya itu sekitar pada 2020. Dengan demikian kewenangan penuntutan berakhir pada 2023 dan dinyatakan kedaluwarsa. Oleh karena itu  “Sehingga penanganan perkara tersebut dihentikan demi hukum karena kedaluwarsa,” ucap mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Penghentian penyidikan kasus tersebut juga berdasarkan hasil gelar perkara pada 3 Agustus 2026. Kesimpulannya dari seluruh peserta gelar perkara sependapat perkara dihentikan karena kedaluwarsa. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN