Penerbangan terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung bertambah dari 17 menjadi 42 penerbangan hingga Minggu (6/9). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Koran Bali Post pada hari ini, Senin (7/9) menerbitkan beragam berita yang terjadi di seputar Bali dan Indonesia.

Dari Gunung Anak Krakatau erupsi sebabkan 42 penerbangan di Bandara Ngurah Rai terdampak hingga tambang 5,8 hektare ditutup sementara.

Berikut 5 berita yang disajikan Koran Bali Post pada hari ini:

1. Gunung Anak Krakatau Erupsi, 42 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Terdampak

Mangupura (Bali Post) –

Dampak aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau terhadap penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung semakin meluas.

Hingga Minggu (6/9) pukul 15.30 Wita, jumlah penerbangan yang mengalami pembatalan dan penyesuaian jadwal meningkat menjadi 42 penerbangan, dari sebelumnya 17 penerbangan.

Baca juga:  Tiga Hari Berturut, Kasus Baru Nasional Capai Dua Ribuan Orang

2. Tumpek Uye Dirayakan Serentak di Bali, Dari Vaksinasi Rabies hingga Pelepasan Satwa

Denpasar (Bali Post) –

Rahina Tumpek Uye yang jatuh pada Saniscara Kliwon Wuku Uye, Sabtu (5/9), dirayakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Peringatan yang identik dengan penghormatan terhadap satwa itu tidak hanya diwujudkan melalui persembahyangan, tetapi juga berbagai aksi nyata untuk menjaga kesehatan, melindungi, dan melestarikan hewan
serta lingkungan.

3. Putusan PTUN Menangkan Investor, Pembangunan Lift Kaca Tak Otomatis dapat Dilanjutkan

Denpasar (Bali Post) –

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment
Development Group dalam polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, belum serta-merta menjadi tiket bagi investor untuk melanjutkan pembangunan.

Baca juga:  Pansus TRAP Desak Kejelasan Tindak Lanjut Rekomendasi BTID

Satpol PP Bali Dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan masih terdapat tahapan hukum dan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pembangunan fasilitas tersebut dapat dilaksanakan.

4. Tujuh Desa Adat Tercecer Telah Diakui, Revisi Perda Desa Adat Ditunda

Denpasar (Bali Post) –

Belum tercantumnya tujuh desa adat dalam Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat menjadi salah satu
faktor munculnya usulan dilakulan revisi Perda tentang Desa Adat.

Baca juga:  Ribuan Orang Dukung Ahok Jadi Cagub Bali

Namun persoalan tersebut telah diselesaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui keputusan gubernur.

Dengan demikian, revisi Perda tentang Desa Adat diusulkan tidak akan dilanjutkan.

5. Tambang 5,8 Hektare Ditutup Sementara, Dokumen Tidak Lengkap, Dijaga Pengawas Kurator

Denpasar (Bali Post) –

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menutup sementara aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9).

Luas tambang 5,8 hektar tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan dan dijaga pengawas kurator yang mengaku ditunjuk oleh pengadilan.

BAGIKAN