Antrian kendaraan yang hendak masuk Pelabuhan Gilimanuk hingga tembus pertigaan Cekik, Minggu (6/9) sore. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Akses jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk nyaris lumpuh total akibat kemacetan parah, Minggu (6/9) sore. Antrean kendaraan dilaporkan mengular panjang hingga melewati pertigaan Cekik, yang secara langsung berimbas pada tersendatnya arus lalu lintas dari arah Buleleng.

Kondisi kemacetan ini dibarengi adanya kericuhan dan aksi protes sejumlah sopir kendaraan logistik dari berbagai asosiasi di dalam area pelabuhan. Situasi yang sempat memanas akhirnya berhasil dikendalikan setelah pihak berwenang menggelar mediasi darurat.

Mediasi tersebut mempertemukan perwakilan Asosiasi Supir Logistik, BPTD, UPP, Kepolisian, dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pertemuan menghasilkan Komitmen Bersama yang dicapai sekitar pukul 17:24 WITA guna menormalkan kembali arus penyeberangan.

Baca juga:  Belum Optimal, Kinerja DPRD Bali 2014-2019

Dalam kesepakatan tersebut, seluruh pihak menyetujui diterapkannya pemisahan jalur muat. Kapal di dermaga LCM dikhususkan untuk kendaraan logistik, sementara dermaga MB diperuntukkan bagi kendaraan penumpang. Kendati demikian, kendaraan logistik tetap diizinkan menggunakan dermaga MB jika tersedia.

Guna mengurai kepadatan dan mencegah insiden serupa, disepakati pula bahwa seluruh kendaraan wajib masuk ke kapal secara tertib sesuai antrean tanpa adanya perlakuan khusus maupun kawalan. Seluruh operator dan pengguna jasa juga dituntut disiplin terhadap batas waktu bongkar muat (port time) maksimal 30 menit untuk mengoptimalkan ritase kapal.

Baca juga:  Sektor Perikanan Kembali Sepi

Apabila kepadatan antrean terjadi di kedua sisi, baik Gilimanuk maupun Ketapang, aturan TBB tidak akan diberlakukan dan langsung disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Sementara itu, kendaraan bermuatan khusus (B3) akan diatur terpisah oleh otoritas pelabuhan. Untuk menjamin kelancaran ini, asosiasi sopir berkomitmen penuh mematuhi arahan petugas, diiringi kesepakatan sanksi tegas bagi sopir maupun petugas pelabuhan yang terbukti melanggar aturan.

Kesepakatan ini dicapai melibatkan Port Operation Superintendent Hendra Yiannes, Wasatpel Gilimanuk I Nyoman Mahardika, perwakilan UPP dan perwakilan Asosiasi Supir. Selain itu juga perwakilan komunitas pengemudi lokal. Hingga Minggu petang arus kendaraan baik logistik dan transportasi umum yang hendak menyeberang dilakukan pengaturan sesuai kesepakatan.

Baca juga:  Masuk Kawasan PPKT, Pemkab Genjot Pembangunan Infrastruktur di Nusa Penida

Bibit kericuhan sejatinya sudah terjadi sejak Sabtu (5/9) malam. Saat pihak pelabuhan menerapkan Tiba Bongkar Berangkat (TBB) untuk mengurai antrean di Ketapang.

Sehingga kapal-kapal yang bersandar di Gilimanuk langsung jalan dan tidak memuat kendaraan. Namun kondisi tersebut memicu antrean di Gilimanuk dan para sopir khususnya kendaraan logistik memprotes kebijakan tersebut.

Akhirnya pihak pelabuhan tidak menerapkan kembali pola TBB yang diberlakukan. Namun kondisi antrian yang masih terjadi, membuat para sopir kembali bergerak dan melakukan mediasi dengan menghasilkan sejumlah kesepakatan tersebut. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN