Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa, (16/8). (BP/Istimewa)

TANAH BUMBU, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa, (16/8). Penggeledahan ini terkait dengan perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel) dengan tersangka Mardani Maming (MM).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya merincikan penyidik KPK melakukan kegiatan itu di Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu. “Hari ini, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” kata Ali.

Baca juga:  Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU, Dewa Puspaka Batal Ditahan Karena Alasan Ini

Ali menjelaskan penyidik KPK menyasar perusahaan PT Batu Licin Enam Sembilan (PT BL 69). Diduga, perusahaan itu milik Mardani Maming. “Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik Tersangka MM,” beber Ali.

Ali mengungkapkan, hingga saat ini proses penggeledahan itu masih terus berlangsung. Ali memastikan KPK bakal menginformasikan perkembangan dari upaya paksa penggeledahan tersebut. “Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya,” pungkas Ali.

Baca juga:  Mantan Mensos Juliari Diperiksa KPK di Lapas Tangerang

Diketahui, dalam perkara ini, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka di perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kala menjabat Bupati Tanah Bumbu, Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.

Saat itu, Henry melakukan komunikasi dengan Maming. Dia berniat mendapatkan IUP Operasi dan Produksi (IUO OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu. (kmb/balipost)

Baca juga:  Dewas KPK Sanksi Berat Firli Bahuri
BAGIKAN