Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus LPD Tulikup Kelod di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengelolaan dana LPD Desa Adat Tulikup Kelod ternyata banyak dinikmati oleh orang dari luar desa adat, bahkan sampai ada dengan identitas alamat Kalimantan, Sumatra, dan pengembang untuk membangun bisnis di Denpasar. Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Tulikup, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (6/2).

Nama Nengah Wirata yang merupakan seorang developer/pengembang, banyak disebut dalam sidang. Dalam sidang yang diketuai hakim tipikor Ketut Somanasa itu juga terungkap begitu mudahnya orang luar Tulikup meminjam. Mirisnya, ada yang mengajukan pinjaman hanya melalui Whatsapp (WA) tanpa harus datang ke kantor LPD. Ada yang disetujui dan bahkan uangnya dibawakan hingga ke Denpasar di tempat notaris.

Baca juga:  Korupsi Terminal Manuver Gilimanuk, Mantan Kadis Divonis Satu Tahun

JPU dari Kejari Gianyar dalam sidang dengan terdakwa Drs. Pande Made Witia, eks Ketua/Pamucuk LPD Desa Adat Tulikup Kelod, menghadirkan sejumlah saksi seperti saksi Lili (bendahara), Dewa Putu Raka (Ketua LPD sekarang), Hendra (administrasi kredit), Nengah Purya (panureksa), dan Ketut Weda (eks bendahara).

Di persidangan, ada saksi yang menjelaskan jika pengajuan kredit di atas Rp100 juta harus melalui persetujuan jero bendesa. Persetujuan itu sebelum kredit dicairkan. Sedangkan yang terjadi di LPD Tulikup Kelod, disebut banyak nasabah, termasuk dari luar desa, ada yang menggunakan agunan yang kebanyakan BPKB, selain berupa sertifikat.

Baca juga:  Gaji, Kinerja ASN dan Korupsi

Saksi menjelaskan, secara aturan atau SOP, siapapun yang mengajukan pinjaman, maka dialah yang mengambil uang ke loket atau kasir. Peminjam harus datang dan diwawancarai, lalu diklarifikasi. Kata saksi, itu tugas bagian kredit.

Namun di LPD Tulikup Kelod dengan SOP yang begitu rapi, malah belakangan terjadi masalah. Terjadi ketika adanya kerja sama dengan pihak luar Desa Adat Tulikup Kelod. Ada pemohon kredit yang tidak datang ke LPD, namun hanya lewat telepon saja. Bahkan ada hanya dengan WA bisa diproses.

Baca juga:  Proyek Perkemahan Dekat Pura Goa Lawah Disetop

Salah satunya terjadi pada pertengahan tahun 2019, atas nama Pak Wi. Terdakwa disebut menanyakan kredit atas nama nasabah Pak Wi. Oleh terdakwa, pinjaman dengan nama Pak Wi minta dicairkan dan itu disampaikan di WA group oleh pihak terdakwa.

Padahal jika melalui mekanisme yang benar, maka debitur mestinya datang ke kantor LPD dan menyelesaikan administrasi, lalu kolektor atau bagian kredit melakukan survei dan analisa sebelum kredit dicairkan.
Terkait kredit 132 nasabah, kata saksi, ada yang sudah lunas. Namun, ada yang masih dalam proses penyelesaian kredit. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN