
DENPASAR, BALIPOST.com – I Ketut Tunas (34) asal Bunganya, Karangasem, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Sebagaimana dakwaan JPU I Gede Hady Sunantara, disebutkan bahwa akibat ulah Tunas, negara dalam hal ini bank plat merah merugi hingga Rp863 juta, sesuai audit kantor cabang bank setempat.
“Atas dakwaan itu, kami tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang pembuktian bakalan dilanjutkan pekan depan, yakni Selasa, 10 Februari 2026,” ucap kuasa hukum terdakwa, Muhammad Lukman Hakim yang dikonfirmasi, Sabtu (31/1).
Sementara, dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Ketut Tunas diangkat sebagai karyawan bank dan bertugas sebagai agen bank pada tahun 2018. Salah satu nasabah agen dan calon agen ini adalah LPD Kesimpar melalui pengurus I Nengah Puspa.
Mereka awalnya ingin bekerja sama. Namun, uang yang disetor LPD senilai Rp380 juta tidak diproses dan tidak pernah disetorkan dan dibuatkan nota pembukuan oleh terdakwa ke bank kancab di Amlapura.
Selain LPD, ada juga pengusaha perseorangan, UD, selular, dan lain sebagainya, dengan total nasabah 13 perusahaan kena jebakan terdakwa. Sesuai keterangan ahli, Syakran Rudy, terdakwa melakukan perbuatan itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
Polanya, meminta nasabah untuk menyetorkan sejumlah uang tanpa menggunakan SOP yang berlaku dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Padahal, dana nasabah yang dikelola petugas bank milik pemerintah ini adalah bagian dari keuangan negara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Perbuatan terdakwa juga dijunctokan ke pasal 2 dan 3 serta pasal 8 UU Tipikor.
Sebab, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang tidak menyetorkan uang yang telah diterima dari agen bank dan calon agen bank, tidak melakukan pemrosesan pengajuan kerja sama agen bank untuk pembukaan agen bank dan mencetak transaksi fiktif dalam buku rekening dan itu melanggar ketentuan SOP dan surat edaran direksi bank plat merah tersebut. (Miasa/balipost)










